1.600 e-KTP Diterbitkan Kemendagri untuk WNA yang Telah Tinggal di Indonesia Sejak 2006

Nasional50 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id –– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan 1.600 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia sejak 2006. Penerbitan tersebut telah sesuai dengan undang-undang kependudukan.

“Penerbitan yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Jumlah tersebut, menurut dia, secara keseluruhan di Indonesia. Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dia menjelaskan, merupakan daerah yang paling banyak menerbitkan e-KTP untuk WNA.

Kendati demikian, Zudan mengaku heran mengapa E-KTP WNA kini menjadi permasalahan yang baru di tengah masyarakat. “Baru satu ini doang yang ribut banget. Mungkin karena mendekati pileg, pilpres. Lagian ini KTP Chen sudah terbit tahun lalu,” ujarnya.

Baca juga:  Rumah CEO Lippo Group, James Riady Digeledah KPK

Dia juga mengatakan, tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap WNA yang ingin memiliki E-KTP tersebut. “Enggak ada satu pun persoalan dulu, karena kami melayaninya secara sama, tidak ada yang istimewa,” katanya.

Zudan memastikan WNA yang mendapat e-KTP harus mematuhi beberapa syarat. Salah satu syarat tersebut, WNA harus memiliki izin tinggal tetap. “Harus punya izin tinggal tetap atau green card seperti di Amerika Serikat,” ujarnya.

Izin tersebut, dia menambahkan, diterbitkan pihak imigrasi. Selanjutnya WNA dipersilakan datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus E-KTP.

“Kalau sudah memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas dukcapil. Nanti yang bersangkutan harus punya alamat di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga:  Kunjungan Ketua TP-PKK Kabupaten Way Kanan Desi Adipati Ke Sekretariat DPC PWRI

Secara teknis, Zudan menjelaskan, apabila WNA membuat E-KTP di Cianjur, nantinya akan dibuatkan kode dua digit Provinsi Jawa Barat, dua digit kabupaten, dan dua digit kecamatan dan empat kode terakhir merupakan kode cetak.

Lebih lanjut, E-KTP milik WNA sangat mudah untuk dibedakan dengan E-KTP WNI. Oleh karena itu, dia mengatakan masyarakat tak perlu khawatir akan isu WNA pemilik E-KTP akan memilih pada Pemilu 2019.

“Pembedanya adalah di warga negara yang ditulis negara asalnya, masa berlaku tidak seumur hidup, dan di dalam penulisan kolomnya menggunakan bahasa asing. Sudah jelas juga WNA itu tidak bisa memilih dalam Pemilu,” kata Zudan.

 

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *