KPU; “Wajib Pilih yang Mengantre di TPS Bisa Gunakan Hak Pilih”

Nasional13 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatalan, pemilih yang sudah mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat.

Hal itu disampaikan Arief saat konferensi pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (15/4/2019).

“Istilahnya kalau di restoran, last ordernya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minun tetap diperbolehkan,” ujar Arief.

 

“Nah di TPS sama. Meskipun setelah jam 13.00, pemilih yang sudah antre, tetap harus dilayani hak pilihnya,” lanjut dia.

Arief menilai, hal ini perlu kembali ditegaskan karena masih ada pertanyaan seputar itu, baik dari panitia pemungutan suara di penjuru Indonesia, maupun dari pemilih.

Baca juga:  Sempat Diberitakan Masuk Jajaran Elite Pengurus Partai Golkar, Benny Mamoto Lebih Pilih Mengajar

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi pemilih yang baru datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat.

Menurut dia, kasus seperti ini terjadi di beberapa daerah pemilihan di luar negeri dan ramai dibincangkan di media sosial.

“Oleh sebab itu, kami penyelenggara mengimbau kepada para pemilih untuk datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB. Untuk menghindari antrean, datanglah juga lebih awal,” ujar Arief.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menambahkan, perpanjangan waktu pencoblosan itu tertuang dalan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 tepatnya Pasal 46.

Baca juga:  Para Kontraktor Bantah Tudingan Gubernur Anies Soal 10 Proyek Infrastruktur Yang Tak Miliki Amdal

Bunyinya sebagai berikut, “Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang, a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7, DPT KPU, model C7. DPTb-KPU dan Model C7. DPK-KPU atau, b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7. DPT-KPU, Model C7. DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU“.

“Ini yang juga harus diperhatikan KPPS-nya. Jangan sampai nanti pukul 13.00, sudah setop. Padahal masih banyak yang antre,” ujar Wiranto.

 

(red)*