Manado, transparansiindonesia.com – Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Manado, Fery Keintjem dilaporkan Forum Pedagang Bersatu ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (13/6/2017) lalu.
Laporan pedagang kali ini terkait praktek dugaan pungli dan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan Dirut Keintjem yangt mengakibatkan kerugian eksistensi pedagang (publik) dirugikan.
Rivan Kalalo dipercayakan pedagang tradisional di Manado dan pemegang kuasa, terutama tim 14 pedagang Bersehati Manado yang membawa langsung laporan itu ke Ombudsman RI mengatakan beberapa hal yang menjadi fokus pedagang pada laporan ini.
Kalalo menambahkan, laporan ke Ombudsman pusat merupakan tindaklanjut dari laporan sebelumnya yang telah dimasukkan ke Ombudsman Wilayah Sulawesi Utara untuk lebih mendapat perhatian.
”Kami sudah resmi melapor ke Ombudsman RI, Selasa (13/6/2017). Laporan dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan dari Dirut PD Pasar Manado, Pak Fery Keintjem dengan menggunakan Perdis 01 tahun 2016 sebagai landasan hukum untuk melakukan pungutan Retribusi dan biaya sewa menyewa kios di pasar se-kota Manado.” Jelas Kalalo.
“Laporan ke Ombudsman RI diterima langsung oleh Ombudsman RI, Bang Adrianus Eliasta Meliala anggota Ombudsman RI, merupakan lanjutan dari laporan ke Ombudsman Sulawesi Utara yang kini diteruskan ke Ombudsman RI agar menjadi perhatian untuk diproses sesuai mekanisme yang ada di Ombudsman itu sendiri,” tambah Kalalo, Rabu (14/6/2017) kemarin.
Sjahbudin Ardin Noho saat diwawancarai wartawan, Kamis (15/6/2017) menyampaikan sejumlah perkembangan terkait laporan yang telah disampaikan tim 14 ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan juga Ombudsman.
Menurutnya, pedagang berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dalam hal ini pedagang, dapat mempercayai lembaga hukum dalam menjalankan tugas dan kelembagaannya.
”Mengenai laporan kami ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Alhamdulillah berkas sudah diruangan Kepala Seksi Penyidikan. Para pedagang juga telah melaporkan ke Ombudsman serta pedagang kelompok 14 telah memberikan penjelasan mengenai indikasi pungli yang di lakukan Dirut PD Pasar Kota Manado secara akurat dan tertulis,” tegas Ardin Noho.
(***red/a-st)