Ternie Paruntu : “Peserta Jamkesda Yang Sudah Meninggal, Bisa di Gantikan Orang Lain”

Minsel19 Dilihat

Amurang (Minsel), transparansiindonesia.com – Bagi warga masyarakat Minahasa Selatan yang belum memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS, baik itu peserta mandiri, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), bisa menjadi peserta BPJS lewat Jamkesda yang dananya di ambil lewat APBD, dengan cara menggantikan peserta Jamkesda yang sudah meninggal dunia.

Hal tersebut di katakan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, dr Ternie Paruntu kepada awak media transparansiindonesia.com di ruang kerjanya Rabu 21/6.

“Bagi pemegang kartu jamkesda yang sudah meninggal bisa di gantikan dengan orang lain yang lebih membutuhkan, dengan cara mengambil surat keterangan kepada hukumtua/lurah, yang menyatakan bahwa peserta jamkesda sudah meninggal dan akan di gantikan kepada orang lain, lalu di bawa ke dinas kesehatan bersama dengan identitas penduduk yang akan menerima penggantian nomor peserta.” Jelas Kadis Ternie.

Baca juga:  Spektakuler... Disponsori AJP, Acara Nonton Bareng Final World Cup 2018 Berlangsung Sukses dan Meriah

Lanjutnya dari dinas kesehatan akan mengeluarkan semacam surat rekomendasi yang nanti akan di bawa ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), untuk di keluarkan kartu JKN-KIS.” jelas Ternie Paruntu.

Kadis juga menambahkan, saat ini untuk peserta jamkesda minsel tidak ada penambahan kuota peserta dan Pemkab Minsel sudah menanda tangani MOU dengan Pihak BPJS mengenai jumlah peserta Jamkesda.

“Ketentuan diatas berlaku juga bagi peserta Jamkesmas, yang dananya dari APBN, namun untuk surat rekomendasinya di ambil di dinas sosial.” tambah Ternie Paruntu.

Baca juga:  Ikuti Jalan Sehat Bersama, Wabup Wongkar; "Pemuda Merupakan Pemegang Tongkat Estafet Pembangunan Bangsa"

Kadis Kesehatan Ternie Paruntu juga menyampaikan terma kasih kepada Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil bupati Franky Donny Wongkar SH, yang sudah memperhatikan keluhan masyarakat Minsel di bidang kesehatan, lewat program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang tahun ini mampu mengikut sertakan 30.000 jiwa masyarakat Minsel sebagai peserta JKN-KIS.

“Jadi untuk tahun ini sesuai dengan MOU dengan Pihak BPJS sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, Pemkab Minsel mendaftarkan 30rb penduduk kurang mampu Minahasa Selatan sebagai Peserta JKN-KIS.” tutup Ternie Paruntu.

Hengli K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *