JAKARTA, TransparansiIndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (5/7). Informasi yang dihimpun TransparansiIndonesia.com, Nur Alam ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Izin terkait sektor sumber daya alam tahun 2009-2014.
“Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta (5/7).
KPK menilai, Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
“SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Laporan: Alexius Bannetondok