Terkait Kisruh Penetapan UU Pemilu Yang Belum Surut, Jokowi Angkat Bicara

Nasional6 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Presiden Joko Widodo heran dengan kisruh penetapan UU Pemilu yang belum juga surut. Angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih mendapat pertentangan dari berbagai pihak.

Jokowi menilai, penggunaan presidential threshold bukan pertama kali digunakan pada pilpres, tapi sejak pemilu 2009 dan 2014.

“Ya kan ini mempertanyakan presidential threshold 20 persen, kenapa dulu tidak ramai?” ujar Jokowi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/7/2017).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, penyederhanaan partai sangat penting untuk visi politik ke depan. Kalau presidential threshold 0 persen, kemudian satu partai menang, presiden yang menang itu akan kesulitan berkomunikasi dengan DPR nantinya.

Baca juga:  Setnov Sebut Mantan Gubernur Jateng Sekaligus Bacagub Jateng Ganjar Pranowo, Terima Sejumlah Uang dalam Proyek e-KTP

“Kita dulu yang 38 persen saja kan waduh. Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan ditarik-tarik seolah-olah presidential threshold 20 persen itu salah,” kata Jokowi.

UU Pemilu ini merupakan produk demokrasi hasil pembahasan di DPR. Pemerintah hanya mengusulkan pandangan dan opsi sebagai bahan dasar pembahasan di DPR. Segala mekanisme di DPR juga sudah dilalui sampai akhirnya diputuskan.

“Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat. Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju, kembali lagi bisa ke MK. Inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki,” ucap Jokowi.

Baca juga:  Dunia Akui Kemenangan Jokowi

ti/ip.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *