Mengenai Perppu No 2 Tahun 2017, Wabup Wongkar Konsultasi ke kemendagri

Minsel18 Dilihat

Amurang/transparasiindonesia – Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ,Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) Franky D. Wongkar, SH,langsung melakukan konsultasi di Kemendagri.

Sekedar diketahui Wakil Bupati Franky Donny Wongkar,SH yang juga adalah Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Minahasa Selatan Melakukan Konsultasi di Kemendagri Pasca dikeluarkannya PERPPU Ormas.

Dalam Konsultasi Ini Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, SH diterima oleh Dra. Jua Juariah (Kasubdit Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas). (Hengly/TI)

Baca juga:  Hadiri Ibadah KKR di Jemaat GPdI Lowian Satu, Ipda Rani Rorong Berikan Himbauan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *