Manado/transparansiindonesia – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berinisisal V, resmi jadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap oleh Polda Sulut hingga pada Rabu (6/9/2017) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Terkait proses hukum yang berjalan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manado Sterry Andih menjelaskan, proses administrasi dilaksanakan di Kejari Manado, tapi kasus tersebut tetap ditangani Kejati Sulut dengan sejumlah pasal yang disangkakan terhadap tersangka V.
“Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 263 dan 264 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen, serta pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Dari empat pasal yang diterapkan ada yang hukumannya tinggi, yaitu pasal 263 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun dan pasal 264 KUHP ancaman hukumannya 8 tahun,” jelasnya
Kasus ini bermula saat Tirza yang adalah seorang kontraktor melaporkan V ke Polda Sulut karena proyek pengadaan obat-obat rumah sakit senilai Rp 9 M tak kunjung diberikan padahal dana miliyaran rupiah telah dikucurkan oleh pihak Tirza. (dwo/TI)