Tiga DPO Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Berhasil Diamankan Tim Buser Polres Minsel

Minsel42 Dilihat

Amurang/transparansiindonesia – Tim buru sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka tindak pidana penganiayaan yakni RP (Richard), 22 tahun; SS (Shevchenko), 17 tahun; dan JR (Joan), 18 tahun. Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Selasa (12/9), membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan subuh tadi di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atas perbuatan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan,” ungkapnya.

Diketahui tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan terjadi di Desa Ongkaw yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban Junior Pattylima, 30 tahun, warga Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang.

Baca juga:  Lakalantas Maut, Wanita Asal Kotamobagu Tewas Ditempat

“Peristiwa pelemparan rumah pada hari Minggu pagi (10/9), kemudian pada malam harinya terjadi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan para tersangka terhadap korban Junior Pattylima,” tambah Kasat Reskrim.

Terpantau ketiga tersangka saat ini telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses penyidikan. (hengly/TI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *