Oknum PD Pasar Ini Bakal Jadi Tersangka, Terindikasi Melanggar Hukum

Manado3 Dilihat

Manado/transparansiindonesia – Laporan terhadap oknum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado relatif beragam. Baik itu kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan, FK alias Ferry telah dilaporkan pedagang Pasar Bersehati di Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun di tekait OTT di Polda Sulut yang terus mengalami progres dalam prosesnya. Untuk dugaan pungli di Kejati terus ditindak lanjut.

Hal tersebut terbukti dari laporan yang saat ini diperiksa penyidik Kejati, Alexander Sulung, SH.,MH sudah memenuhi unsur pidana melawan hukum. Menurut sumber resmi media ini, dugaan pungli yang dilakukan oknum Dirut PD Pasar dalam waktu dekat oleh jaksa akan segera menetapkan tersangkanya.

”Oknum Dirut PD Pasar sudah memenuhi unsur pidana melawan hukum, dan bagaimana nanti penentuan tersangka tinggal menghitung hari,” kata sumber tersebut yang meminta namannya tidak dikorankan.

Ditempat terpisah, Syahbudin Ardin Noho selaku pemegang mandat Forum Pedagang Bersatu (FPB) mengatakan, bahwa laporan pedagang yang saat ini sedang berproses di Kejati Sulut terus diproses dan pihak kian pro aktif untuk melakukan pengawalan terhadap laporan tersebut.

Baca juga:  Rapat Pleno Senat Menetapkan 6 Balon Rektor Unsrat 2022-2026

”Kalau dilihat dari laporan kami, letak pelanggarannya yaitu pada ijin lahan telah dialihkan ke sewa kontrak lahan yaitu, dari Rp250 ribu untuk ijin lahan menjadi Rp4 juta sewa kontrak lahan dan Rp350 ke Rp6 juta adalah sebagian bukti yang dimasukan dari 20-an bukti yang ada,” tegas Ardin.

Ditambahkan Ardin, dugaan pungli oknum Dirut PD Pasar yang telah dilaporkan sejak bulan Juli itu berbenturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Direksi (Perdis).

”Perda bentukan pemerintah berbenturan dengan Perdis soal telah diatur kios berupa sewa kontrak, sedangkan tepat jualan pedagang sesuai Perda yakni di pelataran/los harus mengatongi ijin lahan bukan sewa kontrak lahan,” kata Ardin.

Baca juga:  Secara Maraton, GSVL Terus Lakukan Edukasi Protokol Kesehatan

Tidak hanya itu, Ardin mengusulkan agar Wali Kota Manado, DR GS Vicky Lumentut untuk segera mencopot FK dari jabatannya sebagai Dirut PD Pasar Manado. Apalagi, kata Ardin pemerintah Kota Manado belum lama ini melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kami menyampaikan saran agar Pak Wali Kota Manado secepatnya mencopot oknum Dirut PD Pasar Manado saat ini yang diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum. Sekali lagi ini demi nama baik pemerintah Kota Manado yang kita kenal bersih dari praktek korupsi, jangan mempertahankan pejabat atau pemimpin perusahaan daerah yang terindikasi bermasalah hukum, kemudian kita mendorong Pemkot Manado yang sudah melakukan kerja sama dengan KPK untuk melawan tindakan korupsi, silahkan buktikan sampai sejauhmana tindaklanjutnya,” papar Ardin menutup.  (red/TI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *