UPTB Samsat Minsel Himbau Pemilik Kendaraan Bermotor Manfaatkan Pergub 42 Tahun 2017

Minsel91 Dilihat

Amurang, transparansiindonesia.com – Dalam rangka Hut Provinsi Sulawesi Utara ke 53 Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernuir (Pergub) bagi pemilik kendaraan bermotor mendapat keringana pajak dan balik nama berlaku sejak tanggal 12 September sampai 15 Desember 2017.

Ini dilakukan Gubernur agar supaya bisa merangsang kesadaran masyarakat akan membayar pajak kendaraan bermotor yang salah satu sumber pendapatan daerah khususnya.

Ketentuan ini dituangkan dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2017 tentang pemberian keringanan pengurangan pokok serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.

Besarnya pemberian keringanan serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di atur dalam beberapa kriteria.

Baca juga:  Terkendala Jaringan, SMPN 6 Ranoyapo Laksanakan UAS Secara Offline

Tahun Berjalan 100 persen bayar, tahun kedua 50 persen pengurangan, tahun ketiga 60 persen, tahun keempat 70 persen, tahun kelima 80 persen pengurangan.

Untuk BBN mendapat keringanan 50 persen untuk dalam daerah, BBN 1 kendaraan yang langsung dari dieler diberikan keringanan bisa sampai 25 persen pengecualian khusus kendaraan yang digunakan untuk kegiatan social atau keagamaan sejenisnya. BBN 2 untuk kendaraan dari luar daerah atau luar provinsi mendapat 100 persen pembebasan.

Kepala UPTB Samsat Minsel W N Silangen S.Sos melalui Kepala Seksi Pelayanan Sengketa Dan Lain Lain PAD Agnes TH.O Rembet menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di daerah khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam menyelesaikan seluruh surat surat kendaraan bermotor termasuk pajak dan BBN.

Baca juga:  Dipimpin Kepsek Syendra, SD Inpres Tompasobaru Dua Gelar UAS Bagi Siswa Kelas Enam

“Dalam kesempatan baik ini kiranya seluruh wajib pajak kendaraan bermotor agar supaya memanfaatkan keringanan pajak ini karna dengan membayar pajak sesuai ketentuan serta tepat waktu sudah membantu pemerintah daerah khususnya Minsel dalam peningkatan pendapatan asli daerah untuk pembangunan.” terang Rembet.

Hengli K/TI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *