Terkait Akan Adanya Aksi 299, Ketua MUI; “PKI itu sudah tak ada di Indonesia, tak usahlah lakukan aksi 299.”

Nasional14 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia – Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi 29 September 2017 mendatang. Aksi yang disebut 299 ini bertujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Rencananya, aksi yang akan digelar di depan Gedung DPR/MPR RI ini bertujuan untuk menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia. Maruf mengaku telah mendengar rencana aksi tersebut.

“Menurut saya, sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu. Sebab, kita berjalan saja sesuai dengan mekanismenya,” ujar Maruf di Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/9/2017).

Maruf berpandangan, aksi 299 tak perlu dilakukan. Sebab, PKI sudah tak ada lagi di Indonesia.
Hal itu juga sudah menjadi keputusan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Dalam TAP tersebut menegaskan, seluruh komponen negara melarang kemunculan PKI di Indonesia.

Baca juga:  Program Partai Golkar Menuju Ekonomi Hijau

“Seharusnya soal PKI itu sudah selesai. Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS,” Maruf menegaskan.

Maruf kemudian menyarankan, jika ada kecurigaan soal munculnya PKI dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada kepolisian.

“Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan ‘gebuk saja PKI kalau ada’ artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan,” lanjut Maruf.

Baca juga:  Manfaatkan Aksi Demo Untuk Edarkan Narkoba, Polisi Ringkus 3 Kurir Narkoba dan sita Satu Koper Berisi Narkoba

Tuntutan kepada Perppu Ormas juga tidak perlu dilakukan dengan menggelar aksi. Pihak yang merasa tidak setuju dengan Perppu tersebut dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan. Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR apakah sah atau tidak.

“Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan,” Maruf menegaskan kembali.  (red/TI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *