Minsel-Minahasa Tetapkan Batas Wilayah

Minsel25 Dilihat

Amurang/transparansiindonesia – Rapat Fasilitasi Koordinasi dan Supervisi Penataan Batas Daerah antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan, di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Senin (2/10/2017).

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Tumpak H. Simanjuntak, MA, bersama perutusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Drs. Handri Sondakh didampingi Kepala bagian Pemerintahan Umum Setdakab, Camat Tatapaan, Camat Tumpaan dan Camat Suluun Tareran.

Adapun perutusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Dr. Denny Mangala, M.Si, serta perutusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Utara Drs. James N. Kewas, M.Si, perutusan Subdit Bantop Direktorat Topografi Angkatan Darat, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Baca juga:  Yachika Tumangken, Sosok Ketua TP-PKK Kinalawiran Yang Selalu Tampil Modis Disetiap Momen Kegiatan

Dari rapat tersebut disepakati titik-titik koordinat batas antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahas Selatan dan menyepakati Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi utara beserta lampiran peta batas daerah, yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat. (Hengly/TI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *