Terkait Kasus Eggy Sudjana, Dedy Mawardi Minta Segera di Proses

Nasional7 Dilihat

JAKARTA/transparansiindonesia.com, –  Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) Dedy Mawardi meminta kepolisian secepatnya memproses laporan terhadap pengacara Eggi Sudjana yang diduga melakukan penodaan agama.

Menurut Dedy, proses hukum terhadap Eggi perlu segera dilakukan karena Eggi kemudian melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dedy menambahkan sebenarnya Eggi sudah meminta maaf dan sangat bijak jika mereka yang melaporkan Eggi menerima permintaan maaf itu. Persoalannya, kata Dedy, Eggi menambahkan permintaan maafnya dengan ancaman jika para pelapor tidak mencabut laporannya maka dia akan melaporkan balik.
“Menurut saya, langkah terakhir yang diambil oleh Eggi itu mesti dipahami bahwa Eggi mau menyelesaikan masalah hukum dengan hukum,” kata Dedy dalam siaran pers.
 
Jika demikian jalannya, Dedy melanjutkan perkataanya,  maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membuktikan apakah tuduhan tindak pidana dimaksud terbukti atau malah sebaliknya. “Langkah pertama penyidik polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan.
Langkah kedua Penyidikan terhadap laporan para pihak yang melaporkan Eggi Sudjana. Kemudian Penetapan tersangka jika dua alat bukti terpenuhi dan menaikkan perkara ini ke pihak kejaksaan serta ke pengadilan hingga adanya vonis bersalah atau dibebaskan,” kata Dedy.
Ia meminta Kapolri untuk secepatnya melakukan proses penegakan hukum terhadap Eggi Sudjana terkait laporan polisi atas nama Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan dan Hengki Suryawan dengan tuduhan melakukan penistaan agama dan atau penyebaran kebencian yang mengandung unsur SARA.   (red/TI)
sumber/wajahnusantaraku
Baca juga:  Soroti Pembangunan Pasar Bersehati, LSM-AMTI; Pemenang Tender Sudah Pernah Diblack-list

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *