Amurang/transparansiindonesia.com – Aksi cabul dilakukan seorang pria lanjut usia (lansia) asal Desa Radey Kecamatan Tenga yakni AT (Alex), 50 tahun, terhadap korban seorang wanita yang mengalami gangguan kejiwaan, Mawar (nama disamarkan). Perbuatan cabul tersangka AT (Alex) ini dipergoki langsung oleh sejumlah saksi yang merupakan tetangga korban.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (18/10), mengungkapkan bahwa tindak pidana cabul ini dilaporkan langsung oleh suami korban, JR (Joseph), 53 tahun warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
“Tindak pidana cabul ini terjadi di rumah korban saat suami korban, JR (Joseph), sedang berada di kebun. Sepulangnya dari kebun, suami korban mendapatkan informasi dari sejumlah tetangga yang menceritakan tentang perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Hal tersebut membuat suami korban merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian,” jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan aduan tersebut, personil piket Polsek Tenga pun segera meluncur ke TKP (Tempat Kejadian perkara) dan langsung mengamankan tersangka.
“Tersangkanya telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan penyidikan,” tutup Kapolsek Tenga. (HK/TI)