Disetujui 314 Anggota dari 445 Anggota Yang Hadir, Perppu Ormas Resmi Jadi Undang-Undang

Jakarta / transparansiindonesia.com – DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang ormas resmi menjadi undang-undang UU nomor 17 tahun 2013.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU yang dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai Perppu ini terbelah.

Ada 3 alat ukur fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian 3 fraksi yaitu PKB, Demokrat, dan PPP juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menolak Perppu Ormas.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini, jumlah anggota dewan. Sikapnya sama seperti dengan sikap resmi masing-masing fraksi.

Rapat sidang paripurna juga sempat diskors untuk lobi-lobi. Hadir dalam sidang Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Baca juga:  Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat, Begini Persyaratannya

Lepas, 7 fraksi dengan perppu Ormas namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Namun fraksi PAN, Gerindra, dan PAN tetap tegas menolak.

Voting pun kemudian dilakukan. Dengan 7 fraksi melawan 3 fraksi, Perppu Ormas akhirnya disepakati untuk menjadi UU.

“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 (anggota) tidak setuju. Maka rapat paripurna makan Perppu nomor 2/2017 tentang ormas menjadi UU,” kata Fadli sambil mengetuk palu tanda pengesahan.

Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang terlihat dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas yang berbasis agama islam.

Satu ormas telah dibubarkan dengan dasar Perppu itu yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh HTI dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.

Baca juga:  ASN Tak Boleh Rangkap Jabatan Jadi Kepala Desa

Dalam upaya pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, lobi-lobi sudah dilakukan antar-fraksi dan juga oleh pemerintah kepada DPR. Pemerintah sendiri masih buka pintu dengan berbagai masukan selama poin soal ideologi Pancasila tidak diganggu gugat, termasuk soal revisi bila perppu disahkan menjadi undang undang.

“Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini menyangkut ideologi Pancasila, negara punya peraturan, dan Pancasila itu bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi-fraksi semua partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, “tegas Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (23/10/17

“Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke kok kalau saja sudah terjadi ya oke. Tapi sudah sudah ya ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip sudah final, “imbuh dia ( merah / TI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *