Disdukcapil Minsel Lakukan Perekaman KTP-el di Kecamatan Maesaan

Minsel, Uncategorized265 Dilihat

 Amurang/transparansiindonesia.com – Menjawab akan kebutuhan masyarakat terkait kewajiban bagi warga masyarakat wajib KTP yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el), maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan (Disdukcapil Minsel), akan melakukan perekeman KTP-el di Kecamatan Maesaan, pada Selasa 31 Oktober 2017, yang bertempat di Kantor Camat Maesaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minsel, Drs Corneles Mononimbar MM, mengatakan KTP-el Mobile ini dialah sebuah gebrakan bagi Dukcapil Minsel yntuk melayani kebutuhan masyarakat terkait adanya identitas diri, apalagi sekarang diwajibkan bagi masyarakat yang wajib KTP, untuk memiliki KTP- el, untuk mendukung program ‘One Person, One Identity’ atau satu orang, satu identitas.

Baca juga:  Puting Beliung Terjang Desa Temboan, 11 Rumah Alami Kerusakan

“Jadi memang benar untuk hari Selasa 31 Oktober 2017, ada layanan perekeman KTP-el di Kecamatan Maesaan, Saya menghimbau kepada masyarakat Maesaan yang wajib KTP tapi belm memiliki KTP-el, untuk datang di Kantor Camat Maesaan untuk melakukan perekeman, karena KTP- el yang sangat penting bagi masyarakat. ” kata Corneles Mononimbar kepada beberapa wartawan saat di temui di ruang kerja.

Diapun yang sudah berkenan dengan yang sudah memiliko KTP-el namun tertulis masa berlaku, ia tidak perlu lagi diperpanjang, karena KTP-el ini akan tetap di layani di instansi manapun, karena memang sudah dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:  AMTI; Polres Minsel Jangan Kendor Panggil Kades Dan Kadis Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara

“Kepada Masyarakat, jangan nanti ada keperluan lainnya, yang membutuhkan KTP-el seperti program bantuan, atau untuk urusan di Rumah Sakit, baru kita akan melakukan perekeman KTP-el, jadi kembali saya mengajak ke seluruh masyarakat yang wajib KTP untuk melakukan perekeman KTP -el, karena surat-surat dalam keluarga itu sangat penting, dan memudahkan kita dalam mengurus sesuatu. ” tutup mononimbar ( Hengly / TI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *