APBD DKI Jakarta Sebesar 77.177 Trilliun Berhasil Disahkan, Walaupun Dihujani Interupsi

Minsel8 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018. Nilai APBD 2018 yang disahkan Rp 77.117.365.231.898 atau Rp 77,117 triliun.

Sebelum disahkan, sidang paripurna diwarnai berbagai interupsi dari fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta. Sampai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta persetujuan pengesahan, interupsi masih terus berlanjut.

“Saya mau menanyakan, apakah rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 ini…,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (30/11/2017).

“Interupsi pimpinan…,” kata anggota Dewan, William Yani, memotong ucapan Prasetio. Namun, Prasetio terus melanjutkan ucapannya tanpa menghiraukan William.

“… Untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah dapat disetujui?” lanjut Prasetio.

Anggota Dewan yang lain pun mengatakan setuju. Prasetio langsung mengetuk palu sidangnya tiga kali. APBD DKI 2018 sebesar Rp 77,117 triliun pun disahkan.

Kemudian, William Yani kembali melanjutkan interupsinya.

“Izin Pak, disetujui, tetapi dengan catatan dari kawan-kawan sebelumnya,” kata William.

“Ditampung, Pak, ditampung,” kata Prasetio.

Adapun pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018 sebesar Rp 66 triliun. Sementara nilai sisa lebih penggunaan anggaran Rp 6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp 3,6 triliun. Untuk belanja daerah nilainya menjadi Rp 71,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan Rp 5,9 triliun.

Setelah ini, draf APBD DKI 2018 yang telah disahkan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan mengevaluasi APBD maksimal 15 hari. Pada 1 Januari 2018, anggaran sudah bisa digunakan.  (red/TI)*