Febri Diansyah; “Empat Kader PDI-P Belum Kembalikan Uang Korupsi E-KTP Sampai Saat Ini”

Nasional20 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Diketahui Banyak kader partai politik yang diduga turut menikmati uang korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut berujuk surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menurutnya di antaranya empat kader PDI-P, Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Bahkan, Arif Wibowo disebut-sebut menerima US$108.000, Olly Dondokambey senilai US$1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai US$520 ribu, dan Yasonna Laoly sebesar US$84 ribu.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai keempat nama tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima lagi pengembalian uang terkait kasus e-KTP di proses penyidikan.

“Belum ada pengembalian yang baru di (saat proses penyidikan) kasus e-KTP. Namun sejauh ini sudah dibuka di persidangan,” kata Febri Senin, (4/12/2017)

Baca juga:  Jokowi Keluarkan PP 27/2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Disinggung lebih jauh mengenai empat nama kader PDIP tersebut, lagi-lagi Febri menyatakan hal yang sama, bahwa belum ada pengembalian uang-uang tersebut kepada KPK sampai saat ini.

Febri mengatakan, KPK tak khawatir dengan sikap tidak kooperatif para pihak yang menerima uang e-KTP, namun belum juga mengembalikan kepada KPK. Sebab menurut Febri, KPK memiliki sistem pembuktian yang dapat mewajibkan para pihak tersebut nantinya harus mengembalikan.

“Tentu saja pengembalian itu termasuk pembuktian yang kami ajukan dalam proses persidangan,” kata Febri.

Diketahui, sejauh ini KPK baru menerima pengembalian uang hasil e-KTP dari 14 pihak. Mereka antara lain yakni korporasi, anggota DPR dan para pengusaha penggarap proyek e-KTP tahun anggaran 2014. Totalnya baru Rp250 miliar.

Baca juga:  KemenPU-PR Mudahkan Kaum Milenial Miliki Rumah Hunian

Angka tersebut masih sangat jauh dari dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Kendati begitu, KPK sudah menjerat enam orang tersangka korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Arif Wibowo, Menkumman Yasonna, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar, maupun Gubernur Sulut, Olly Dondokambey membantah menerima uang korupsi proyek e-KTP. Keempatnya dalam berbagai kesempatan, baik seusai pemeriksaan KPK, maupun dalam persidangan, juga menampik pernah terlibat proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Sejauh ini, KPK sudah memenjarakan enam orang terkait kasus e-KTP. Mereka yakni, Irman dan Sugiharto, anggota DPR dari Golkar, Markus Nari, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Ketua DPR Setya Novanto.  (red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *