Lima Orang Diringkus Polsek Amurang Terkait Pencurian Arang di PT Carbontech

Minsel34 Dilihat

Amurang/transparansiindinesia.com – Polsek Amurang berhasil meringkus pelaku pencurian arang tempurung kelapa di perusahan PT Carbontech Indonesia Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan, pada kemarin, Minggu (17/12). Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

“Kita mengamankan 5 (lima) tersangka terkait dengan tindak pidana pencurian arang di PT Carbontech Indonesia yaitu RM (Rudi), DM (Dolvi), JM (Jemi), DR (Dolvi) dan SK (Soni), penangkapan terhadap para tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/229/XII/2017/Sulut/Sek-Amg,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal diketahui bahwa kelima tersangka melakukan tindak pidana pencurian arang tempurung kelapa pada hari Minggu (17/12) pkl. 16.00 wita milik perusahan PT Carbontech.

Baca juga:  Bocah 9 Tahun Asal Desa Raanan Baru Dua, Tewas Tenggelam di Kolam

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil arang tempurung, mengisinya ke dalam 21 karung kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan pick up,” terang Kapolsek.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Kantor Polsek Amurang untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan kepolisian sehubungan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.  (Hengly/TI)*

 

sumber/humas polres minsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *