Kades dan Sekdes Kena OTT Kasus Pungli

Nasional12 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Oknum aparat desa yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Rokan Hulu (Rohul) rupanya Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan Pajri Amin (32), dan Sekretaris Desa Sarqoni (29).
‎Kedua oknum aparat Desa Rantau Binuang Sakti ini kena OTT Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul di Pondok Ikan Bakar Sasmita di Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah pada Kamis petang (18/1/2018) sekira pukul 17.10 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam, akhirnya Kamis sore, Kades Rantau Binuang Sakti Pajri Amin dan Sekdesnya Sarqoni‎ resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Jumat (19/1/2018), mengungkapkan OTT terhadap Kades Rantau Binuang Sakti dan Sekdesnya berawal laporan Kamis sore sekira pukul‎ 16.50 WIB.
Awalnya, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK,‎ mendapat informasi dari Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya inisial EE (35), bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada Pajri dan Sarqoni, selaku Kades dan Sekdes Rantau Benuang Sakti.
Bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, beserta 4 anggota Unit III yakni Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka J Amaris Febri, dan Brigadir Zahirul Kamal langsung bergerak ke TKP di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.
Setibanya di TKP, Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul‎ melakukan tangkap tangan terhadap kedua oknum aparat Desa Rantau Benuang Sakti.
Dari tangan Pajri, jelas Ipda Suheri, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta dibungkus plastik warna hitam.
Turut disita 73 persil SKRPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah di cap atau ditandatangi Kades Benuang Sakti Pajri Amin, terbungkus plastik kantong warna merah.‎
Selanjutnya, 1 rangkap kwitansi pembayaran dari pengurus KSU Rokan Jaya kepada Pajri selaku Kades, untuk biaya pembuatan 102 SKT dikali Rp 2.500.000, atau total Rp 255.000.000, pada tanggal 18 Januari 2018.‎
“Turut diamankan 1 buah pena Siqno warna biru, 2 buah handphone milik Kades, dan 2 buah handphone milik Sekdes,” ungkap Ipda Suheri, Jumat malam.‎
Dari keterangan Bendahara KSU Rokan Jaya, EE, warga Desa Kepenuhan Timur Raya, Kecamatan Kepenuhan,‎ bahwa penyerahan uang kepada Kades terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sebanyak 102 surat tahap pertama dari 426 surat yang direncanakan milik anggota KSU Rokan Jaya.
Untuk penerbitan102 SKRPT tersebut, Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti, ungkap Suheri, meminta biaya pengurusan sebesar Rp 3.500.000 per surat, namun pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya semahal itu, hanya mampu memberikan uang terima kasih.
Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti pada akhirnya menurunkan penawaran hingga Rp 2.500.000 per surat, namun pengurus koperasi hanya mampu membayar Rp 1.500.000.
Kesepakatan tidak tercapai. Namun 102 SKRPT yang sudah ditandatangani Kades dan sudah distempel pada 20 Desember 2017 diserahkan ke Bendahara KSU Rokan Jaya dan meminta uang Rp 2.500.000 per surat dengan total biaya Rp 255.000.000.
“Tapi pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes. Dua minggu kemudian SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara koperasi,” tambah Suheri.
Sejauh ini, sambung Ipda Suheri, penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana Pungli.    (red/TI)*

Baca juga:  Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Ditahan Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *