Manusia Setengah Dewa dan DPR

Nasional37 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com  -Lagu ciptaan Iwan Fals ini menggambarkan dan melukiskan fenomena yang dihadapi masyarakat sehari hari dan ditujukan pada Presiden, walau situasi inipun selayaknya ditujukan pada para wakil rakyat yang sudah diberikan mandat oleh rakyatnya melalui proses pemilihan umum dengan biaya yang sangat mahal.

Tuntutannya sederhana. Wahai presiden atau DPR kami yang baru Kamu harus dengar suara ini. Suara yang keluar dari dalam goa. Goa yang penuh lumut kebosanan. Walau hidup adalah permainan. Walau hidup adalah hiburan.

Tetapi kami juga bukan hiburan. Turunkan harga secepatnya. Berikan kami butuh pekerjaan. Pasti kuangkat engkau Menjadi manusia setengah dewa.

Masalah moral masalah akhlak biar kami cari sendiri. Urus saja moralmu urus saja akhlakmu. Peraturan yang sehat yang kami mau. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Adil dan tegas tak pandang bulu. Pasti kuangkat engkau menjadi manusia setengah dewa.

Lagu ini jelas bertolak belakang dengan UUMD3 yang dibuat DPR pada tgl 12 Februari 2018. UUMD3 melindungi, meproteksi, dan imunitas kewengan DPR yang luar biasa pencipta lagu kritis, puisi kritik parlemen, karikatur parlemenpun pun dapat dituntut pidana karena bisa saja dikenakan pasal menjatuhkan martabat anggota DPR.

Baca juga:  Bincang-bincang Pewarna Indonesia: Songsong Acara Seminar Nasional, API dan Rakernas Pewarna Indonesia 2021

Pemberi mandat rakyatnya ditakut-takuti dengan pasal pasal yang bisa menjerat rakyatnya karena menuntut perbaikan nasibnya. Media dan orang orang kritispun akan dibungkan,   setempel media abal abal yang bukan domainnya dipakai untuk memberangus media kecil yang akan menyampaikan dan memberitakan kondisi yang ada.

Fraksi Parta Nasdem memilih walk out dari rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Ketua Fraksi sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate menyatakan fraksinya memilih walk out lantaran pembahasan revisi Undang-Undang MD3 terburu-buru. Hal itu, kata dia, terbukti dari isinya yang sebagian besar membahas penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR.

“Pembahasan revisi undang-undang ini oleh DPR membuat undang-undang untuk menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri,” kata Plate setelah keluar dari ruang rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas, Senin (12/2/2018).

Baca juga:  ROM; Globalisasi Terus Bergerak, Sejalan Dengan Inovasi Yang Tiada Henti

Penuh Nuansa Pragmatisme Politik.

Ia menilai penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR tak berkorelasi dengan peningkatan kinerja dewan. Karena itu, revisi Undang-undang MD3 yang menitikberatkan pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR ini tidak layak disetujui.

Ia pun menyatakan banyak pasal lain terkait tata kelola anggaran dan hak imunitas anggota DPR yang memunculkan banyak protes dari publik.

Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang menolak datang dalam pemeriksaan melalui hak yang melekat pada DPR. Selain itu, pasal 122 huruf k terkait penghinaan terhadap parlemen.

“Ini mencederai mandat rakyat bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi kita, kami sungguh menyesali itu,” lanjut Johhny.   (red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *