Gelar Press Realese, Polres Minsel Sampaikan Kronologi Dua Kasus Pembunuhan di Minsel

Minsel18 Dilihat

Minsel/transparansiindonesia.com – Polres Minahasa Selatan menggelar ‘Press Realese’ dengan sejumlah wartawan biro Minsel, dalam rangka pengungkapan kasus pembunuhan di Minahasa Selatan, dimana diminggu kemarin terjadi dua kasus pembunuhan, yakni di Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga, dan Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang.

Press Realese ini digelar di ruang Satreskrim Polres Minsel dan dihadiri oleh Kapolres AKBP Winardi Prabowo SIK, Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, Kasat Reskrim Moch Nandar, dan anggota Polres Minsel lainnya, serta Para Wartawan baik media Online, Cetak, TV, Visual dan Radio, yang tergabung dalam Jurnalis Biro Minsel.

Dalam Press Realese ini, Kapolres Winardi Parabowo menyampaikan kronologi pembunuhan yang terjadi didesa Tawaang, dimana pada Kamis dinihari (22/2/2018), telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka MK alias Meksiko alias Ungke, terhadap korban Alfa Kumaat (27 tahun) warga Tawaang Barat.

“Tersangka MK alias Meksiko berhasil kami ringkus di Rumah kerabatnya di Desa Olondano, Kecamatan Balaesang Kabupaten Boalemo, namun karena berusaha melawan, tersangka berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, dikaki kirinya.” kats Prabowo.

Baca juga:  SMPN 4 Maesaan Laksanakan UAS, Ombeng Ingatkan Siswa Giat Belajar

Korban Alfa Kumaat tewas setelah ditikam oleh tersangka MK dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, setelah sebelumnya keduanya pesta miras, “dalam kasus ini, belum ditemukan motif yang spesifik dalam kasus ini, dari hasil penyelidikan sementara, disinyalir karena pengaruh minuman keras, dan akan dilakukan pendalaman lanjutan dalam kasus ini.” jelas Kapolres Winardi.

Sementara itu kasus pembunuhan lainnya terjadi didesa Tanamon Kecamatan Sinonsayang, pada Minggu dinihari (25/2/2018), dimana korban Mutha Buluntuh (17 tahun) tewas setelah ditikam menggunakan pisau dapur oleh tersangka AO (Abdul, 17 tahun), dimana keduanya warga Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang.

Tersangka AO dan Korban Mutha Buluntuh, masih terikat hubungan keluarga (sepupu) dan masih berstatus pelajar disalah satu sekolah Aliyah di Sinonsayang.

“Adapun tersangka selama ini tinggal di rumah orang tua korban, karena masih ada ikatan saudara, korban Mutha tewas dalam perjalanan kerumah sakit, akibat mendapat luka tikaman dibagian perut, yang sebelumnya korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kalooran, namun karena mengalami pendarahan hebat, korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandow, tapi nyawanya tak sempat tertolong dan meninggal sebelum sampai dirumah sakit prof kandow.” jelas Kapolres Winardi.

Baca juga:  Jendry Mokalu; "Pelayanan ke Masyarakat Jadi Prioritas Pemdes Tambelang"

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan pihak polres Minsel, untuk kepentingan lebih lanjut, dimana tersangka MK (Meksiko) berhasil diringkus Tim Buser Polres Minsel kurang dari waktu 2 x 24 jam pasca kejadian.

“Tersangka MK (Meksiko) dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP, anacaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan untuk tersangka AO (Abdul) dijerat pasal 340 sub 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.” tutup Kapolres.   (Hengly/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *