Komisioner KPU; “Jusuf Kalla Tak Bisa Dicalonkan Kembali Jadi Wapres, Kalau Presiden Bisa”

Nasional581 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com  – Jusuf Kalla (JK) masih dapat mencalonkan diri sebagai presiden.

Namun, untuk maju sebagai wakil presiden, pria asal Sulawesi Selatan itu tidak diperbolehkan.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dia menjelaskan, artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode.
Demikian juga orang menduduki jabatan sebagai wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama.

Baca juga:  Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, AMTI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

“Kalau gitu, orang yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai capres ya boleh-boleh saja. sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan periode selama dua periode,” tutur Hasyim, ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

JK pertama kali menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009, mendamping Presiden SBY, dan setelah itu atau sekarang jadi Wapres mendampingi Presiden Jokowi.

Menurutnya dalam pasal 7 UUD 1945 dijelaskan Presiden dan Wakil Presiden  memegang jabatan selama dua periode. Namun kata dia, tidak dijelaskan apakah dua periode berturut-turut atau ada jeda.

Baca juga:  LSM-AMTI; Prabowo Jangan Cuma Omon-omon, Tangkap Para Jenderal Yang Diduga Backup Tambang Ilegal

Apabila menggunakan analogi Pilkada, selama dua periode itu kata dia bisa berturut-turut dan bisa juga tidak, tapi intinya dia sudah memegang jabatan yang sama selama dua periode.

“Jadi tafsir kami dua periode itu, pokoknya dua periode, perkara dua periode berturut-turut atau tidak, itu bukan hal prinsip.” kata Hasyim Asyari.     (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *