Terkait PK Ahok, Begini kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti

Nasional28 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpidana perkara penodaan agama punya dua kemungkinan yang sama untuk menang dan kalah. PK atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara itu pun bisa diajukan dengan beberapa alasan.

” Bila dalam satu putusan ada satu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, atau ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru, yang disebut dengan Novum.” kata Fickar kepada Tempo yang menghubunginya, Sabtu 24 Februari 2018.

Menurut Fickar, pertimbangan itu diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. “Dua kemungkinan punya peluang yang sama, menang atau kalah (ditolak),” kata Fickar lagi.

Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok mengajukan PK karena dua alasan. Alasan Ahok adalah adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim. Menurut Jootje, Ahok menggunakan putusan terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani sebagai referensi pengajuan PK tersebut. Namun, Ahok tidak mengajukan novum alias bukti baru dalam permohonan PK.

Menurut Fickar, kasus Buni Yani memang tidak dapat dijadikan novum dalam PK Ahok. Sebab putusan terhadap Buni Yani masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dijadikan rujukan karena masih dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga:  Philips Terpilih Menjadi Ketua DPD pewarna Banten

Terkait dengan alasan kesesatan hakim yang diajukan Ahok, menurut dia, putusan hakim sudah cukup objektif. “Setiap putusan itu sudah secara komprehensif dilihat oleh Majelis Hakim, jadi sangat mungkin pandangan subjektif terpidana menilai putusan hakim. “Saya sendiri menilai putusan hakim cukup objektif,” kata dia.

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Ahok akan berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018. Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Berkas pengajuan PK dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke MA pada 2 Februari 2018.

Baca juga:  Jokowi Minta Gernas Disiplin Protokol Kesehatan Dimasifkan

Di lain pihak, praktisi hukum Ruhut Sitompul, menilai Ahok sangat layak mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut dia, Ahok tidak bersalah dalam kasus penodaan agama. “Enggak ada yang menista agama, orang salah yang bilang dia menista agama,” kata Ruhut, Jumat, 23 Februari 2018.

Ruhut justru menilai Ahok adalah korban dari hakim yang tak berani memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah. Oleh sebab itu, dalih kekhilafan hakim yang dijadikan Ahok sebagai dasar pengajuan PK dia nilai sangat masuk akal.   (red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *