DK HMM UKI Toraja; “Kami sangat sesalkan penahanan terhadap salah satu anggota kami oleh Polres Toraja”

Nasional472 Dilihat

  Toraja/transparansiindonesia.com – Terkait penahanan salah satu anggota Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, oleh Mapolres Toraja, Dewan Kehormatan HMM UKI Yulius Palenggang menyesalkan penahanan tersebut, yang menurutnya sangat tidak adil.

“Kami sangat menyesalkan terhadap tindakan Kepolisian Tana Toraja karena telah melakukan penahanan kepada rekan kami Riki, yang awalnya dipanggil sebagai saksi namun pada akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tana Toraja” Kesal Yulius, sabtu (03/02/18).

Mantan aktivis UKI Toraja ini juga bahkan membandingkan dengan kasus yang sama, yang ditangani oleh Polres Tana Toraja. Seperti kasus penganiayaan terhadap Djuli Mambaya, (DJM), yang dilakukan oleh Jhon Rende Mangontan (JRM), beberapa waktu silam.

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap JRM sudah lama dan berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh penyidik Polres  Tana Toraja, namun hingga detik ini belum ditahan.

Baca juga:  Viral Di Medsos, LSM-AMTI Soroti Polisi Yang Bongkar Tempat Produksi Captikus

“Kami sangat menghargai kepolisian yang sudah melakukan tugasnya tapi kenapa hukum itu hanya diberlakukan kepada kami yang tidak punya apa-apa, sedangkan masih banyak kasus yang sudah diP21kan belum ditangani secara serius, contohnya  kasus yang menimpa DjM yang dipukul di depan umum. Yang mana sampai hari ini Polisi belum menahan tersangka JRM,” ungkap Dia.

Lanjut Yulius, kasus penganiayaan yang dialami salah satu pegawai kampus UKI Toraja atas nama Edi sebenarnya juga sudah tidak ada masalah. Karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban Edi dan pelaku Soni.

“Sebenarnya kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku, namun menurut pengakuan pelaku, si korban diintimidasi oleh pihak UKI Toraja untuk tidak mencabut laporannya yang sudah terlanjur dimasukan ke Polres Tana Toraja” beber Yulius.

Baca juga:  Pahami!! Begini Kata Mendes Untuk Alokasi Anggaran MBG Dari Dandes

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengakui penahanan Soni dan Riki. Kedua pelaku sudah jadi tersangka, dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama terhadap orang sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

“Status keduanya sudah tersangka dan ditahan di Mapolres. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,” Kata Jon.     (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *