Jokowi Perintahkan Kepolisian Untuk Kejar dan Tindak Pelaku Penyebar Hoax

Nasional9 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kepolisian untuk mengejar dan memberi tindakan tegas para pelaku penyebar kabar bohong atau hoax.

Hal tersebut ia sampaikan di Sirkuit Sentul, Selasa, 6 Maret 2018, menanggapi pertanyaan jurnalis terkait sindikat penyebar hoax yang baru-baru ini terungkap.

“Kalau pelanggaran hukum, saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Presiden.

Sebab menurutnya, penyebaran berita bohong dapat menyebabkan perpecahan bangsa.

“Hati-hati, hati-hati, entah motifnya motif ekonomi, motif politik, tidak boleh seperti itu. Saya perintahkan ke Kapolri, kalau ada pelanggaran tindak tegas, jangan ragu-ragu,” tegasnya.

Baca juga:  Saat Kampanye, Presiden Tak Perlu Cuti

Menanggapi pertanyaan jurnalis yang mengatakan bahwa media sosial saat ini sudah lebih tenang dengan pengungkapan tersebut, Presiden pun membantahnya.

“Enggak, masih hangat. Saya perintahkan selesaikan tuntas supaya adem,” ucapnya.   (red/TI)*

sumber/Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *