Terus Bermanuver, KPK Umumkan Dua Nama Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Nasional12 Dilihat

  Jakarta/transparansiindonesia.com – Meskipun proses kampanye sedang berlangsung, namun Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh untuk terus melanjutkan tugasnya menangkap para koruptor, termasuk para calon kepala daerah (cakada) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Kemarin malam, tepatnya Jumat, 16 Maret, KPK pun mengumumkan nama baru sebagai tersangka korupsi. Adalah calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus (ZM). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM, Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM, ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada Jumat, 16 Maret.

Saut menerangkan bahwa keduanya diduga melakukan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2009. Jadi, mereka melakukan pengadaan fiktif dan ngebuat pemerintah seolah-olah membeli tanah dari masyarakat.

Baca juga:  Kedatangan Atlet Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 Disambut Kapoldasu

“Dari total Rp3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1,5 miliar, diduga ditransfer kepada ZM sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah,” kata Saut.

Lalu bagaimana dengan himbauan Menkopolhukam Wiranto.??

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dengan tegas bilang kalau lembaganya enggak bertindak sebagi pembangkang pemerintah, dalam hal ini Kemenkopolhukam. Penetapan tersangka baru yang menjerat calon kepala daerah itu, kata Laode, hanya sekedar menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam, cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan. Ini tidak ada hubungannya dengan membangkang atas imbauan dari Pak Menkopolhukam tetapikan kami tidak bisa juga mencampuradukkan proses hukum dengan proses politik,” kata Laode seusai mengumumkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 16 Maret, kemarin malam.

Baca juga:  Menyedihkan Hukum Bisa Dibolak Balik Oknum Atau Sestem Yang Salah

Bagaimana dengan tanggapan cakada yang telah ditetapkan sebagai  tersangka itu?

Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat (AHM) enggan ngasih komentar terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia bilang, kalau dirinya sedang fokus menjalani kampanye.

“Saya lebih memilih kampanye dan kampanye,” kata AHM, sebelum menggelar kampanye di Kelurahan Bula Kota Ternate, Sabtu, 17 Maret, hari ini.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo pun bilang, bahwa penetapan tersangka cakada itu enggak akan mempengaruhi statusnya sebagai calon atau peserta Pilkada. Karena sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur.

“Biarpun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu,” ujar Syahrani.   (red/TI)*