Arseto Pariadji Dilaporkan Ke Polisi Oleh Relawan Jokowi Mania (Joman)

DKI Jakarta, Hukum10 Dilihat

Jakarta, TI – Arseto Pariadji dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi Mania (Joman) soal pernyataannya di video yang jadi viral soal undangan pernikahan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arseto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer, menyebut pernyataan Arseto soal undangan yang dijual Rp 25 juta sangat tak berdasar. Kalaupun ada ormas yang diduga telah menjual undangan tersebut, Immanuel menantang Arseto membuktikannya.

“Kalau dia punya bukti, silakan bukti. Kita berharap apa yang diucapkan, (itu) dilaporkan. Ada ormas sebutkan namanya, biar kita bersih di dalam relawan Jokowi,” kata Immanuel di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga:  Jakarta Timur Juara Umum Cabor Bola Volly dalam Kegiatan Olahraga Tingkat Provinsi DKI

Immanuel juga tak mempermasalahkan jika Arseto mempunyai pandangan politik berbeda dengan Jokowi. Namun, sambung dia, Arseto tak boleh menyebarkan informasi bohong atau belum terbukti kebenarannya.

“Ya kalau punya pandangan dan berpikir politik berbeda, silakan tidak apa-apa,” ucap dia.
Baca juga: Istana Jawab Tuduhan Arseto Pariadji soal Harga Undangan Mantu Jokowi

Sementara itu, Immanuel menyebut Arseto telah meminta maaf terkait pernyataan yang jadi viral tersebut. Dia akan memaafkan Arseto tapi proses hukum tetap berjalan.

“Kebetulan Arseto ini ada vlog beberapa kali sampai terakhir kita lihat minta maaf. Kita maafkan tapi perbuatannya ada dampak hukum, jadi proses hukum tetap jalan,” tegas dia.

Baca juga:  Jelang Peringatan Hari Raya Waisak Umat Buddha Lakukan Sebulan Pendalaman Dhamma

Immanuel membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot video viral Arseto. Dia juga menyertakan transkrip video tersebut. Laporan Immanuel tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

***red/ti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *