17 Milliar Babuk Rampasan dari Fuad Amin, Dihibahkan KPK

Nasional8 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti rampasan dari Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Madura terpidana suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura. Serah terima hibah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan ini dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Jl. Gayung Kebonsari, Surabaya, Jumat (13/4/2018).

Barang rampasan yang di-PSP kan tersebut total bernilai hampir Rp 17 miliar (Rp 16.960.631.000) yang terdiri dari 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012. Senilai Rp 92.834.000. Kendaraan ini dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.

Kementerian Hukum dan HAM juga mendapat bantuan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, berupa 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012. Senilai Rp 163.731.000. Untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya juga dapat bantuan 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp 135.447.000.

Baca juga:  Jokowi Dapat Ucapan Selamat dari 14 Pemimpin Negara di Dunia

Untuk 3 unit kendaraan yang akan dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM akan diserahkan langsung Pimpinan KPK, Basaria Panjatan kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin.

Hibah juga diserahkan kepada BPN Bangkalan Madura, berupa 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah. Tanah dengan luas 18.466 m2 senilai Rp16.568.619.000, diserahkan untuk dimanfaatkan pembangunan kantor BPN Bangkalan.

“Sedangkan, 1 bidang tanah untuk BPN Kabupaten Bangkalan akan diserahkan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djali,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Baca juga:  75% Pemilih Yakin KPU dan Bawaslu Akan Mampu Jalankan Tugasnya Dengan Baik

Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Naskah Perjanjian, dan Prasasti juga penyerahan plakat, kunci dan dokumen. Barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara.

Menurut Basaria Panjaitan, sebenarnya uang yang sudah diserahkan sebagian kecil dari total Rp 400 miliar. Namun tidak semua harta rampasan perkara korupsi itu akan dihibahkan kepada instansi pemerintah. “Iya sebagian masih ada, masih banyak. Ini bukan yang terkahir, masih ada barang rampasan lainnya,” pungkasnya. (red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *