Jakarta, transparansiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan tindakan hukum menyusul terungkapnya nama Amin Rais, dan sejumlah pihak lain seperti Sutrisno Bachir, diduga mendapat kucuran dana dari proyek dugaan korupsi alat kesehatan yang melilit mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Atas belum diperiksanya Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut oleh KPK, sejumlah aktivis anti korupsi mendesak, agar KPK pro aktif memeriksa mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.
‘’Amin Rais tidak hanya wajib diperiksa sebagai saksi, namun wajib mengembalikan uang Rp 600 juta yang diduga hasil korupsi, ‘’ tegas Emerson Yunto, aktivis anti korupsi dari Indonesia Coruption Watch (ICW), Sabtu (3/6).
Senada dengan Emerson, aktivis ICW lain Tama S Langkun juga meminta agar KPK secepatnya memeriksa Amin Rais. Hal ini dilakukan dalam rangka membuktikan, jika KPK tidak tebang pilih dan tidak ada tendensius dalam menangani sebuah perkara korupsi. ‘’Kita berharap KPK menindaklanjuti fakta-faka baru yang muncul di persidangan. Untuk mengusut tuntas perkara ini, penelusuran tentu saja tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang diduga melakukan, tetapi juga setiap orang yang diduga menikmati ,’’ imbuhnya.
Sebelumnya dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amin Rais, Sutrisno Bachir, dan beberapa orang yang berafiliasi dengan PAN terungkap mendapat kucuran duit dari perusahaan penggarap proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang sudah menjadikan Siti sebagai terdakwa. Amin Rais terungkap teraliri duit Rp 600 juta dalam 6 kali pentransferan, sementara Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta.
Adapun rinciannya, uang senilai Rp 250 juta ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir pada 26 Desember 2006, kemudian uang senilai Rp 50 juta dikirim ke rekening Nuki Syahrun pada 15 Januari 2007 dan 1 Mei 2007 sebesar 15 juta, lalu uang senilai Rp 600 juta dikirim ke Amin Rais dengan cara dikirm sebanyak 6 kali, yakni pada P,ada 15 Januari 2007, Pada 13 April 2007, Pada 1 Mei 2007, Pada 21 Mei 2007, Pada 13 Agustus 2007 dan pada Pada 2 November 2007. Selain itu ada juga uang dikirim Yurida ke rekening anak Siti,Tia Nastiti sebesar Rp10 juta.
Atas adanya fakta hukum tersebut, Amin Rais mengakuinya. Namun ia menolak dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang kini sedang melilit Siti Fadilah.
Menurut Amien, dirinya tidak mengetahui uang yang didapat dari koleganya Soetrisno Bachir sebesar Rp 600 juta, berkaitan dengan kasus yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, pada saat ditanyakan alasan Soetrisno Bachir memberikan uang itu ke dirinya, Soetrisno hanya mengaku uang itu diberikan atas perintah sang ibu.”Amien Rais tidak pernah berbohong, takut apalagi,” tegas Amin dalam konfrensi pers dikediamanya perumahan Taman Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6). (red/TI)*
sumber/jawapos