Satpel Kecamatan Cakung, Laksanakan Penertiban Parkir Liar

DKI Jakarta4 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Guna memperlancar arus lalu-lintas dan menjamin hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya, Satpel Kecamatan Cakung, melakukan penertiban parkir liar di sepanjang jalan raya sisi Tol Timur dan jalan raya Pulogebang, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.

Pelaksanaan penertiban parkir liar ini, dilaksanakan oleh Satpel Kecamatan Cakung pada Jumat, 27 April 2018, dengan melibatkan stakeholder terkait.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka;

  1. Melaksanakan Ingub No 99/2017 tentang tertib trotoar.
  2. Melaksanakan Perda No 5 / 2014 tentang transportasi.
  3. Melaksanakan UU No 22 / 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.
Baca juga:  Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Diharapkan bagi para pemilik kendaraan, yang terkena razia penertiban, agar dikemudian hari tidak lagi memarkir kendaraannya, ditempat-tempat yang dilarang, karena umumnya kemacetan terjadi diakibatkan oleh banyaknya kendaraan yang parkir, bukan pada tempatnya.

Dan Satpel Kecamatan Cakung selalu siap menjalani dan melaksanakan peraturan dan undang-undang, serta tugas-tugas yang diberikan.   (red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *