Team dari Poldasu Bawa Satu Unit Drump Truck dan Becho dari Galian C Beroperasi Tanpa Ijin

SUMUT22 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Setelah dipublikasikan media ini, usaha galian c yang beroperasi tanpa ijin resmi di belakang hotel Terang Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu akhirnya dihentikan pihak Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Minggu (6/5/2018).

Kedatangan team dari Poldasu kelokasi tanah urug mengejutkan pekerja disitu, dan empat pekerja berikut satu unit dump truk dan alat berat dibawa dari lokasi pertambangan.

“benar bang, sekitar jam 11 tadi datang polisi kemari, empat orang teman kami ikut dibawa bersama satu unit alat berat berupa becho dan dump truk” jawab pekerja yang bermarga Harahap yang duduk disebuah warung kecil dipertambangan.

Baca juga:  Plt Bupati Labuhanbatu Serahkan Alat Gotong-royong

Dari pembicaraan harahap via telepon ke salah satu rekannya yang ikut bersama team dari Poldasu diketahui, alat berat dan dump truk dibawa ke gudang PT BKA, begitu juga dengan keempat rekannya. ” Di PT BKA orang itu sekarang bang” ujar Harahap.

Setiba di PT BKA, wartawan tidak sempat mengkonfirmasi team dari Poldasu, namun Satpam yang bertugas menjaga pintu masuk menghunjuk becho merk mitsubishi dan dump truk yang dititipkan. ” Itu bang, becho dan dump truk yang baru dibawa polisi” papar satpam dimaksud.

Baca juga:  Tega... Anak Bunuh Ayah Kandung di Labusel

(AM/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *