Tim Intel Kejagung dan Kejati Maluku Berhasil Amankan DPO Asal Kejati Maluku

Nasional12 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Produk program Tabur 31.1 ke-80 menjangkau Maluku. Kali ini tim Intel Kejagung dan Tim dari Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejati Maluku.

“Bernama Mohamad Husni Putuhena. Statusnya terpidana dengan perkara penyalahgunaan dana tunjangan aparatur desa atau kelurahan di Kabupaten Seram bagian barat, Maluku,” ungkap keterangan resmi Dir E pada JAM Intel Kejagung Yunan Harjaka yang diterima Infonawacita.com pada Senin (7/5/2018).

Yunan melanjutkan, terpidana yang tertangkap itu diamankan di Apartemen Kalibata City, Tower H, pada Senin sore pukul 16.30 WIB.


“Untuk sementara terpidana dibawa ke kantor Kejari Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya akan dibawa ke Kejati Maluku,” lanjutnya.

Terpidana juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1.640.000.000.

Baca juga:  Ngabalin Ingatkan Amien Rais Agar Jangan Sembarang Keluarkan Pernyataan

“Majelis hakim juga sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepadanya. Dengan denda sebesar Rp250.000.000. Serta terpidana mesti membayar uang pengganti sebesar Rp1.640.000.000, subsidair pidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.

Lembaga peradilan menjatuhkan putusan tetap kepada terpidana dengan dasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016. Lalu Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: R – 1783K/PID.SUS/Fu.1/02/2018 Tanggal 9 Februari 2018 perihal Permohonan Tindakan Pencarian terpidana dalam tindak pidana korupsi atas nama Mohamad Husni Putuhena. Kemudian PRINOPS – 217/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018. Serta PRINOPS – 218/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018.

Baca juga:  Jokowi Angkat Din Sjamsudin Sebagai Utusan Khusus Presiden
Program Tabur 31.1

Penangkapan itu sekaligus menegaskan sebagai produk ke-80 dari Program Tabur 31.1 Kejagung RI.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka memastikan, sudah tidak ada tempat aman lagi untuk para buronan korupsi di Indonesia. JAM Intel akan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menangkap buronan korupsi.

Tabur 31.1 merupakan bentuk komitmen Korps Adhyaksa untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Pada program ini, setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya sehingga perkara menjadi tuntas.  (red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *