Anies Berencana Cabut Pergub Era Jokowi, Begini Alasannya..

DKI Jakarta7 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mencabut Pergub Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf.

Pergub tersebut diterbitkan pada pertengahan September 2014 lampau atau pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Anies menilai, Pergub itu tidak menjunjung asas keadilan.

“Pergub 141 tahun 2014 itu memberikan potongan PBB atas lapangan golf. Dan ini yang kami rasakan sebagai suatu yang tidak adil di Jakarta,” kata Anies di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).

Pergub tersebut disebutkan, adanya pemotongan pajak dikarenakan lapangan golf dianggap sebagai ruang terbuka hijau dan berfungsi sebagai penyerapan air.

Baca juga:  4 Tersangka Penipuan Skema Bussiness Email Compromise Ditangkap Bareskrim

Namun, Anies menilai, lapangan golf justru banyak membutuhkan air untuk menyiram rumput dan mengelola tempatnya.

“Itu beda dengan RTH (ruang terbuka hijau) biasa yang tidak perlu disirami terus-menerus,” ujar Anies.

Selain itu, kata Anies, pencabutan diskon 50 persen PBB lapangan golf tidak berdampak pada pemain golf. Pengurangan pajak itu, menurut dia, hanya dirasakan oleh pemilik lapangan golf.

“Karena pemain golfnya selama empat tahun ini, boleh dicek, mereka pasti tidak mengalami penurunan harga sewa lapangan golf. Jadi pemain golf tidak merasakan manfaat dari diskon 50 persen. Yang merasakan manfaatnya hanya pemiliknya saja,” tandas Anies.

Baca juga:  Guru Besar Universitas Negri Jakarta : HYU Layak Menjadi Menteri Di Pemerintahan Presiden Joko Widodo

(red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *