Jakarta, transparansiindonesia.com – Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo angkat bicara mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pembubaran atau pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menilai putusan itu sudah benar. Dia mengatakan, Pancasila harus menjadi pegangan siapapun, termasuk ormas.
“Keputusan apa yang sudah diputuskan oleh negara ini, karena tidak berdasarkan Pancasila itu sudah benar semuanya. Bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila,” kata Gatot di kompleks parlemen, Selasa (8/5).
Gatot menegaskan semua ormas, termasuk HTI harus berlandaskan Pancasila sebagai ideologi Indonesia.
“Kalau tidak berdasarkan Pancasila tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
PTUN DKI Jakarta menolak gugatan HTI soal pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI saat ini masih berstatus sebagai organisasi terlarang di Indonesia
“Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta.
Putusan tersebut meneguhkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
(red/TI)*