Aktifis Anti Rasuah Obor Pandjaitan yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa mengungkapkan, ada dua proyek yang diduga menjadi ajang korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut. Dua proyek pembangunan itu adalah Proyek Pembangunan Balai Desa Menduren bernilai Rp 2 miliar.
“Yang paling krusial perihal pembangunan Kantor Desa ini menurut data-data yang kita dapat sudah menelan anggaran Rp 2 miliar. Kurang lebih, nanti penyidik yang akan menetapkan angka-angka dugaan kerugian negara. Ini yang pertama,” tegas Obor Pandjaitan usai melaporkan kasus dugaan korupsi kepada RMOLJateng, Rabu (9/5/2018).
Obor menyebut, jika sebelum melaporkan dugaan kasus korupsi itu, pihaknya bersama rekan-rekan aktifis anti korupsi lainya melakukan investigasi pengecekan. Pihaknya mengaku menemukan keganjilan, dimana proyek pembangunan Kantor Desa Menduren itu dilakukan dengan menggunakan Pagu Anggaran selama 4 tahun. Mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2018 dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar tersebut.
“Tiga tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018. Menurut Pak Fandi (Kabid Pemdes) alokasinya dana ADD (Anggaran Dana Desa) bersumber pada APBD Kabupaten ada di Dinas Bapermasdes. Sama halnya, kita minta data di tiga tahun anggaran itu. Ada dua sumber. Itu semua ada di laporan kami,” terangnya.
Kemudian, Obor menyatakan, proyek yang kedua yang diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa Menduren itu adalah proyek pembangunan jalan senilai Rp 255 juta. Diduga, proyek tersebut merupakan proyek sekaligus laporanya fiktif.
“Lalu, ada laporan Kepala Desa yang terkait Ibu Siti namanya, Siti Jumroh, ada sebuah program pembangunan jalan, pemanfaatan lahan dari lingkungan ke pertanian, nilainya Rp 255 juta. Dugaan korupsinya seperti itu. Saat kita konfirmasi ke kantor terkait, di setiap desa ada ditugaskan, salah seorang menjadi Staf atau Sekretaris Lurah, bahasanya Carik untuk melakukan penelusuran. Beliau tidak tahu dimana lokasi itu. Kami menduga dan menggap ini (berkas laporan) adalah sebuah proyek pembangunan dan laporan yang fiktif,” terangnya.
Usai melaporkan dua dugaan kasus korupsi itu, Obor bersama kedua rekanya mendapatkan bukti pengaduan, diterima oleh PNS Polri Ditkrimsus Polda Jateng Catur Widani. Pada kesempatan itu, juga diserahkan satu eksemplar yang berisi tentang bukti-bukti pendukung terjadinya dugaan kasus korupsi.
“Oleh karenanya, mungkin ini nantinya yang akan menjadi bukti permulaan, mengingat dalam hal ini Dirkrimsus. Namun, kita juga sertakan banyak data perihal laporan-laporan oleh instansi terkait,” terangnya.
Obor berharap, apa yang dilaporkan akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Ditkrimsus Polda Jateng.
“Harapan kita sesuai wacana nasional, tegas Presiden Republik Indonesia memanggil Ketua dan Komisioner KPK pada saat memon tertentu tolong dipantau dana desa. Itu ke KPK dan sudah ada yurisprudensinya di salah satu daerah, di Pamekasan, Kepala Daerahnya ketangkap bersama Kajati kena OTT. Harapan kita, agar kepala-kepala desa ini mohon hati-hati dan memanfaatkan secara benar, jangan hak-hak warga itu dinikmati oleh segelintir kepentingan,” ungkapnya.
Selain itu, Obor juga meminta kepada penyidik Ditkrimsus Polda Jateng mengusut tuntas kasus dugaan kasus korupsi hingga sampai di ranah persidangan.
“Yang kedua, penegak hukum kita di negara kita, kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat , harapan kita segera berproses untuk hal-hal yang berdampak positif sebenarnya terhadap Kepala Desa dimanapun dan masyarakat akan menikmati dana desa yang digulirkan ini. Harapan yang paling krusial adalah laporan aduan, ketika sudah terpenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum ya mohon, sampaikan ke persidangan dan diadili. Itu yang paling penting,” pungkasnya.
(red/TI)*