Sukses Gelar Pemilihan, Ini ke-5 Anggota BPD Terpilih Desa Lowian Satu Periode 2018-2024

Minsel25 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.com — Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, untuk Lowian Satu Berjalan sukses dan demokratis, dengan menghasilkan 5 anggota BPD yang nantinya akan bertugas untuk periode 2018-2024.

Kegiatan pemilihan ini dilaksanakan dirumah HukumTua Desa Lowian Satu, pada Sabtu 19 Mei 2018, dan dihadiri oleh seluruh bakal calon anggota BPD, sebagai pemegang hak suara dalam pemilihan ini, serta dipantau oleh para perangkat desa.

HukumTua Desa Lowian Satu, Fanri Rorimpandey SE, menyampaikan apresiasi kepada seluruh para bakal calon anggota BPD yang boleh hadir dalam kegiatan ini, serta berterima kasih kepada panitia yang telah sukses melaksanakan pemilihan anggota BPD untuk Desa Lowian Satu, sebagai mitra kerja pemerintah dalam menjalankan pembangunan didesa.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia yang sukses melaksanakan pemilihan anggota BPD secara demokratis, dan apresiasi kepada para bakal calon anggota BPD yang telah hadir dalam giat pemilihan ini, membuktikan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat tetap jalan, untuk pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Ketua panitia pemilihan BPD Tommy Langi, menyampaikan bahwa jumlah anggota BPD yang terpilih adalah sebanyak 5 anggota BPD disesuaikan dengan jumlah jiwa didesa Lowian Satu yang dibawah 1000 jiwa, dan giat pemilihan ini mengacu pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Perbup Minsel No 4 tahun 2018.

“Nantinya para anggota BPD yang terpilih akan diresmikan pada bulan juli nanti oleh Bupati Minahasa Selatan, karena BPD akan dikeluarkan SK Bupati untuk menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya dalam desa, guna bersama-sama pemerintah desa melaksanakan pembangunan.” kata Tommy Langi.

Berikut ke-5 Anggota BPD Lowian Satu, yang terpilih untuk periode 2018-2024;

1. Detty Kawengian (Utusan Perempuan)

 

2. Arie Turangan (Keterwakilan Masyarakat.

3. Esther Kasenda (Keterwakilan Masyarakat)

4. Ivonne Terok (Keterwakilan Masyarakat)

5. Berty Rori (Keterwakilan Masyarakat)

 

Dan Untuk Proses Penggantian Antar Waktu diisi oleh Meity Suak untuk utusan perempuan, dan Yoppy Mewengkang untuk keterwakilan masyarakat.

(Hengly/TI)*