Tanggapi Informasi Warga, Polsek Kualuh Hulu Ringkus IRT Bawa Narkoba

SUMUT25 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh, Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan pemilik narkoba jenis sabu saat melintas di jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (05/6/2018)sekira Pkl.01.00 wib.

Dari berbagai sumber yang didapat wartawan menyebutkan, Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari warga setempat bahwa tersangka Rin (25) yang kerjanya sehari harinya sebagai seorang ibu rumah tanggga (IRT) akan mengantarkan narkoba jenis sabu ke salah seorang pelanggannya.

Begitu mendapat informasi yang berharga itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Johny Tampubolon langsung menginstruksikan jajarannya melakukan penyelidikan atas kebenaran info tersebut.

Setelah info dipastikan kebenaraanya, satuan unit reskrim langsung merencanakan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka saat melintas dijalinsum jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan dengan kenderaan sepeda motor Vario tanpa no pol.

Baca juga:  Satu Bulan Terakhir, Polres Labuhanbatu Ringkus 33 Pelaku Kriminal

Dari tangan tersangka saat itu, ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kecil klip warna putih berisi butiran kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu-sabu bercampur dengan uang tunai sebesar Rp. 27.000.

Selanjutnya, petugas unit reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengembangan penyelidikan dengan membawa tersangka kerumahnya guna mencari tahu apakah masih ada narkoba lainnya.

Dengan didampingi Kepling dan juga orang tuanya, petugas mengeledah rumah tersangka, disitu ditemukan barang buktu lainnya berupa alat hisap sabu (bong), 5 batang pipet plastic warna putih, satu bungkusan plastik putih berisi plastik klip warna transparan dalam jumlah banyak akan tetapi kosong serta 1 plastk klip transparan berisi butiran kristal (tinggal sedikit) diduga keras narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga:  Perjalanan Kasus Vaksin Ilegal

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Joni Tampubolon kepada wartawan via telepon selulernya, Selasa 05/6/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka berinisial Rini penduduk lingkungan III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, guna pengembangan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu” ujar Tampubolon.

(AM/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *