Jakarta, transparansiindonesia.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pornografi yang sempat menjerat dirinya.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya, seakan Presiden mencampuri proses hukum kasus Rizieq.
Mengapa pihak Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Presiden?
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengakui bahwa Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum.
“Tapi Presiden adalah Kepala Negara, kepala pemerintahan yang membawahi seluruh institusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau itu diberi amanah untuk melindungi masyarakat, beliau juga punya kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakan hukum secara benar, tanpa melanggar hukum.” ujarnya.
Kapitra memiliki aegimentasi hukum yang kuat, bahwa Rizieq Shihab tidak melanggar apapun terkait kasua tersebut. Bahkan Kapitra menuding Polri yang tidak menegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh sebab itu ia kemudian menyampaikan argumentasi hukumnya kepada Presiden Jokowi secara langsung.
“Tiga kali saya bertemu Beliau selama ini, saya sampaikan, ‘Pak ini melanggar hukum. Kenapa Bapak biarkan ini terjadi? Ini adalah penyalahgunaan kewenangan’ ujar Kapitra.
Setelah tiga kali pertemuan itu, akhirnya Polri mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq. Kapitra yakin kebijakan Polri itu tidak lepas dari kewenangan seorang Presiden dalam menegakan konstitusi tanpa bermaksud mengintervensi.
“Pak Jokowi adalah Presiden kita, suka tidak suka, bukan Prabowo, karena Beliau Presiden, ya kita berikan atensi belliau yang meluruskan. Apabila begini, apa pantas kita berterima kasih kepada beliau? Ya pantas dong. Presiden bekerja keras memberikan perlidungan ke masyarakat” lanjut Kapitra.
Wakapolri Komjen Syafrudin sebelumnya menegaskan tidak ada intervensi dari pimpinan polri terhadap penyidik, terkait terbitnya SP3 terhadap kasus Rizieq Shihab. Syafruddin mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.
“Apapun yang dilakukan oleh penyidik, tentu adalah kewenangan mereka, bukan domainnya pimpinan polri. Tidak ada intrrvensi sedikitpun dari pimpinan polri.” ujar Syafruddin.
Menurut Syafruddin, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3, ia memastikan penyidik Polri telah bekerja secara proporsional dan independen, selain itu Syafruddin juga membantah adanya unsur politis dibalik penerbitan SP3.
“Saya takin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik polri, semuanya independen.” ucap Syafruddin.
“Kepercayaan kita pada penyidik itu sudah profesional, proporsional dan independen” tambahnya.
Kepolisian akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kasus chat whatsApp berkonten pornografi yang sempat melibatkan Rizieq Shihab. Kasus telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik terkendala belum ditangkapnya penggugah konten pornografi tersebut.
Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Kepolisian sebelumnya juga mengehentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq. Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.
(red/TI)*
Sumber/Lampung, tribun.news