22-31 Juli 2018, Batas Waktu Parpol Perbaiki Berkas-Berkas Bacaleg

Nasional, Politik20 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Proses verifikasi terhadap sekitar 90 ribu berkas bakal caleg, sudah melalui dua tahapan pemeriksaan oleh KPU RI, direncanakan hari Sabtu (21 Juli 2018), KPU akan menyampaikan kepada parpol hasil verifikasinya, kemudian para parpol diberi kesempatan untuk merespon hasil verifikasi tersebut untuk memperbaiki berkas-berkas bacalegnya dengan batas waktu 22-31 Juli 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif DPR RI yang didaftarkan 16 partai politik.

“Berkas diperiksa terkait kelengkapan syarat (administratif) masing-masing bacaleg. Pemeriksaan terhadap 575 calon dari tiap partai, jika mengajukan 100 persen,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat(20/7/2018).

Setiap bacaleg menyerahkan sekitar 11 berkas, seperti ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan dari rumah sakit.

KPU menyampaikan hasil verifikasi secara resmi kepada para parpol hari ini Sabtu (21/7/2018). Setelah itu, partai diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pada 22-31 Juli 2018.

Berikut hasil verifikasi yang dirilis oleh KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

2. Partai Gerindra

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

3. PDI Perjuangan

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

Baca juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Warga Surakarta

4. Partai Golkar

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

5. Partai Nasdem

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

6. Partai Garuda

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 375
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 375

7. Partai Berkarya

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

8. Partai Keadilan Sejahtera

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 538
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 538

9. Perindo

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

10. Partai Persatuan Pembangunan

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

11. Partai Solidaritas Indonesia

Baca juga:  Polda Banten Turunkan Mobil Dapur Lapangan Brimob Banten Di Tangerang

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

12. Partai Amanat Nasional

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 575
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575

13. Partai Hanura

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 559
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 559

14. Partai Demokrat

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
– Jumlah calon yang diajukan: 574
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 574

19. Partai Bulan Bintang

– Jumlah dapil yang diajukan: 80
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 56
– Jumlah calon yang diajukan: 415
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 295

20. PKP Indonesia

– Jumlah dapil yang diajukan: 77
– Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 77
– Jumlah calon yang diajukan: 177
– Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 177

Batas waktu perbaikan berkas oleh parpol, menurut Ketua KPU Arief, berlaku juga untuk proses pada tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Di situs KPU sudah dijelaskan proses perbaikan berkas di tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten kota tersebut berlangsung pada 22-31 Juli 2018,” terang Arief.

(red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *