Melalui Putusan MK, Komisioner KPU Kabupaten/Kota Kini Jadi 5 Orang

Nasional13 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Komunitas Jurnalis Muda Peduli Demokrasi (KJMPD) Provinsi Riau berikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengembalikan jumlah komisioner KPU kabupaten dan kota yang sebelumnya 3 orang menjadi 5 orang.

“KJMPD Riau mengharapkan KPU RI segera menindaklanjuti keputusan MK itu, sehingga KPU kabupaten dan kota yang berada di level terdepan, kembali dapat bekerja lebih maksimal,” ujar Koordinator KJMPD Riau Fadhly Yusman, Kamis (26/7). Di Pekanbaru.

Fadhly mengungkapkan, dengan kembalinya jumlah komisioner menjadi 5 orang pada tingkat kabupaten dan kota, maka akan sangat berpengaruh kepada terselenggaranya proses pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, bebas dan rahasia.

Sebab, lanjut Fadhly, tugas penyelenggara dalam hal ini KPU pada Pemilu 2019 mendatang akan semakin berat, mulai dari pemilihan legislatif (Pileg) tingkat kota, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca juga:  Jurnalis Pewarna Jalin Kerjasama Pemberitaan Dengan Polda Banten

Kendati demikian, terkait keputusan MK tersebut, Fadhly melihat KPU RI harus bergerak cepat, terutama dalam melengkapi jumlah komisioner menjadi 5 orang. Tentu saja dengan melakukan rekrutmen baru, bukan mengambil dari daftar tunggu. “Pintanya.

Karena, lanjutnya, sesuai aturan yang tercantum dalam pasal 567 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.

Rekrut anggota komisioner sebelumnya berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2018, penambahan berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, tidak dapat diambil dari daftar tunggu, hal itu sangat berbeda.

“Tiga orang yang berada dalam daftar tunggu hasil seleksi lalu, hanya diatur dalam peraturan untuk pengisian posisi pergantian antar waktu (PAW), jika ada yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, bukan untuk menambah baru,” terang Fadhly

Baca juga:  Ucapkan Selamat, Ketum Golkar Support Salah Satu Visi Andika Perkasa

Jika daftar tunggu yang ada saat ini dijadikan komisioner tambahan, lantas bagaimana daftar tunggu yang 5 orang, tidak mungkin daftar tunggu nanti yang akan direkrut. Apalagi, akhir-akhir ini banyak komisioner yang berakhir pemecatan dalam sidang DKPP.” Ungkapnya.

Fadhly menambahkan, pemberlakuan putusan MK pada dasarnya adalah final dan mengikat. Kemudian mengikat bukan hanya kepada para pihak, dalam hal ini yg terlibat dalam pemohon dan termohon dalam Permohonan, melainkan mengikat kepada seluruh pihak wajib dilaksanakan.” Akhirnya.

(red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *