Mafia CPO di Bulu Cina; “Ilegal Memang, Kenapa Rupanya..?”

SUMUT44 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Walau sudah tahu bahwa menampung CPO dengan modus mengurangi isi muatan truk adalah ilegal, namun sudah dua tahun beraksi.

Demikian dikatakan D Sinurat yang mengaku sebagai orang yang bertangung jawab atas penampungan CPO dijalan lintas Sumatra desa Bulu Cina Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu menjawab wartawan dimarkasnya, Sabtu (28/6/2018).

“Aku yang bertanggung jawab disini, apa yang mau kalian lakukan-lakukanlah, tidak boleh masuk kedalam gudang. Kenapa rupanya” tantang Sinurat.

Entah kenapa dan siapa yang menangkapnya, sehingga

tanpa rasa takut sedikitpun aksi itu dikerjakannya. Bahkan ia mengakui sejak dari pertama membuka usaha tersebut dirinya tahu bahwa kegiatannya itu ilegal.

Baca juga:  Syarat untuk Naik Pangkat, 51 Personil Polres Madina Ujian Beladiri Polri

Namun, ketika menjawab pertanyaan wartawan apakah dia saat ini sedang buka atau tidak, dia mengatakan saat ini sedang tutup.

Memang layak dipertanyakan, kenapa mafia CPO di Bulu Cina bisa terus beraksi, padahal preman kampung yang melakukan pungli kepada supir truk dengan nominal uang pungli yang diminta lima ribu rupiah saja saja langsung diringkus Polisi.

(AM/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *