Kontraktor yang Tidak Dapat Selesaikan Kontrak Tepat Waktu, Bisa Diberi Sanksi

SUMUT271 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Entah kenapa PT Putera Bungsu yang beralamat di Medan Kota sebagai pemenang tender pengadaan seragam sekolah di Pemkab Labuhanbatu belum juga menyelesaikan kontraknya.

Padahal, kalau melihat pengumuman lelang yang ada di LPSE Labuhanbatu, pemenang tender diminta mengadakan seragam sekolah tersebut dengan cara membeli seragam yang sudah siap pakai.

Sedangkan nilai pagu yang dianggarkan Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran sebesar Rp 9.000.000.000 dan nilai penawaran yang diajukan PT Putera Bungsu sebesar Rp 8.664.800.700.

Ketua DPD LSM TOPAN RI Labuhanbatu, MT Sihombing yang dimintai tanggapannya di Rantauprapat mengatakan, Selasa (7/8/2018), “Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga bisa diberi sanksi administratif. Pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang” ujar Sihombing.

Dijelaskannya, denda bagi rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak diatur dalam Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu menyebutkan, Pemkab akan memberikan seragam sekolah secara gratis kepada siswa/i yang baru masuk ke SD dan SMP Negeri.

“Setiap siswa/i yang baru masuk sekolah akan diberikan tiga jenis baju seragam sekolah berikut aksesorisnya” ujar Sarimpunan.

(AM/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *