Kejari Tator Terima Uang Pemuliham Negara Sebesar Rp.600 juta,

SULSEL6 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.com – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jl Pongtiku, Kecamatan Makale, pada Senin 6 Agustus 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menerima uang pemulihan keuangan negara, sebesar Rp.600 juta.

Pemulihan keuangan negara pada tindak pidana korupsi kegiatan pembenihan tahun anggaran 2013 atas tersangka Damaris SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Toraja Utara.

“Sesuai pada keputusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Makassar, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan,” tutur Kepala Kejari Tana Toraja Jefry P Makapedua, Selasa (7/8/2018).

Kerugian keuangan negara yang timbul pada perkara tersebut, serta berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 640 Juta.

“Kerugian negara dalam perkara, tidak dibebankan kepada terdakwa, maka penyidik bidang pidana khusus menyerahkan berkas kepada jaksa bidang perdata dan tata usaha negara untuk ditindaklanjuti upaya pemulihan keuangan negara,” jelasnya.

Lanjut Jefry Makapedua, bahwa Jaksa bernegosiasi bersama pihak terkait, guna memulihkan keuangan negara berdasarkan isi putusan, maka hasilnya, pihak-pihak terkait bersedia mengembalikan uang kerugian negara.

“Ada pengembalian uang sebesar Rp 600 Juta, maka kerugian sudah berhasil dipulihkan oleh pihak Kejari Tana Toraja melalui instrumen perdata dan tata usaha negara,” tutupnya.

Baca juga:  Buka Puasa Bersama Masyarakat, Jefry Makapedua; "Ini Untuk Mempererat Tali Silahturahmi"

(red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *