Pengusaha Wajib Bayar Pajak,, Jika Tidak, Ini Menanti.

Nasional3 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Pelaku usaha yang tidak taat pajak tak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Pasalnya, sistem OSS telah terintegrasi dengan data perpajakan dan INSW Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tidak bisa ada Direksi atau Penanggung Jawab perusahaan yang belum mematuhi pajak mengurus izin berusaha,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/8).

Susiwijono mengungkapkan pernah ada protes dari salah seorang pelaku usaha yang mengeluh tidak bisa melakukan registrasi OSS. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku usaha terkait sudah dua tahun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT).

“Jadi, sekarang sudah tervalidasi di depan,” ujarnya.

Dengan OSS, lanjut Susiwijono, pemerintah berharap memiliki database yang valid dan integritas data di dalamnya tinggi. Pasalnya, data telah terintegrasi dengan sejumlah sistem di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Baca juga:  Ini Yang Dikatakan Presiden Jokowi Saat Mengunjungi Pasar Rakyat di Pontianak

Tidak hanya sistem perpajakan tetapi juga sistem Kementerian Dalam Negeri untuk data administrasi kependudukan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk data administrasi hukum umum, Kementerian Perdagangan untuk data perdagangan, hingga sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selain itu, OSS juga terhubung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 514 kabupaten/kota, 34 Provinsi, 80 Kawasan Industri, 4 FTZ, dan PTSP di 12 Kawasan Ekonomi Khusus.

“Nanti, tidak ada orang yang memiliki izin usaha tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak terdaftar atau memiliki NPWP tetapi tidak patuh melaporkan SPT. Otomatis akan diblokir oleh OSS,” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menambahkan melalui OSS, pemerintah juga bisa mengawasi perusahaan yang selama ini mengantongi izin yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga:  Penyanyi Agnes Monica Bertemu Presiden Jokowi di Istana

Apabila OSS mendeteksi pelanggaran, OSS atas nama Presiden dapat memblokir dan mencabut izin perusahaan terkait.

“Hikmahnya, bisa ketahuan, satu orang memiliki berapa perusahaan, perusahaannya benar atau tidak, bayar pajak atau tidak karena tersaring,” ujarnya.

Edy tidak merinci jumlah perusahaan yang telah dicabut izin usahanya karena tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, ia memastikan jumlahnya banyak.

Misalnya, ada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk ke bisnis dengan modal di bawah Rp10 miliar. Padahal, sesuai ketentuan, PMA harusnya masuk ke sektor dengan modal di atas Rp10 miliar.

Bagi perusahaan tersebut, pemerintah akan memberikan peringatan dan mengarahkan pemilik untuk mematuhi ketentuan perizinan. Jika membandel, izin usaha baru akan dicabut.

(red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *