Kesbangpol Minsel Laksanakan Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 dan Pendidikan Politik Bagi Warga Maesaan

Minsel16 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kinaweruan, Kecamatan Maesaan, pada Rabu 19 September 2018, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa Selatan (Kesbangpol Minsel), Menggelar Sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Sosialisasi Pendidikan Politik bagi warga Kecamatan Maesaan.

Hadir sebagai narasumber dalam giat sosialisasi tersebut, Kaban Kesbangpol Minsel Drs Benny Lumingkewas, Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan, Camat Maesaan, Drs Joike Tangkere MPd, Wakapolsek Tompasobaru Ipda Rani Rorong SE, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Desa se-kecamatan Maesaan.

Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan mengatakan bahwa pentingnya warga masyarakat untuk mengetahui Pemilu sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2017, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, yang kemudian di undangkan oleh Menkumham Yassona Laoly pada 16 Agustus 2017.

“Partisipasi warga wajib pilih dalam mensukseskan pemilihan umum 2019 nanti menjadi sangat diharapkan, karena pilihan kita menentukan arahnpembangunan bangsa,” kata Fanley.

Baca juga:  Diperkuat Kabag Humpro Altin Sualang, Tim Futsal Wartawan Minsel Mampu Imbangi Tim Manado Post

Dalam UU No 7 tahun 2017, yang terdiri 573 pasal, penjelasan, dan 4 Lampiran, dijelaskan bagaimana jumlah kursi di masing-masing daerah, ditentukan oleh jumlah penduduk didaerah tersebut.

Sementara itu Kaban Kesbangpol Minsel Benny Lumingkewas mengatakan Sosialisasi ini digelar, untuk memberikan pemahaman dan pendidikan politik bagi warga masyarakat, khususnya di kecamatan Maesaan, dalam menghadapi Pemilu serentak 2019 mendatang, serta meningkatkan partispasi aktif dari para warga wajib pilih untuk ikut mensukseskan Pemilu Serentak 2019 mendatang.

“Giat sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk memberikan pemahaman dan pendidikan politik, bagi warga Minsel, marilah kita berpolitik dengan santun, baik, dan jangan dengan politik-politik, yang berpotensi menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” jelas Benny Lumingkewas.

Wakapolsek Tompasobaru Ipda Rani Rorong, menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, terlebih akan memasuki masa-masa kampanye, dimana perbedaan pandangan dan pilihan politik seringkali menjadi potensi terjadinya perselisihan, yang berujung pada tindak kriminalitas.

Baca juga:  Cegah Covid-19, Begini Perhatian Pemdes Lowian Kepada Masyarakat

“Mari kita terus jaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif, hargailah pilihan politik seseorang, jangan suka memaksakan kehendak, dan berpolitiklah dengan santun dan baik,” kata Wakapolsek Rani Rorong.

Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Maesaan, disambut baik oleh Pemerintah Kecamatan Maesaan, dan seluruh pemerintah desa se-kecamatan Maesaan, dimana dalam sambutannya Camat Joike Tangkere mengatakan kegiatan seperti ini memang harus dilaksanakan untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemilihan umum, serta bagaiman berpolitik dengan santun dan benar, dan tidak menyinggung perasaan orang lain, dan orang banyak.

Selesai kegiatan dilanjutkan dengan makan siang bersama, dan selanjutnya dilaksanakan foto bersama antara para peserta dengan para narasumber.

(Hengly)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *