Jokowi Diperbolehkan Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye Pilpres 2019

Nasional16 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Eduard Siregar mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo, yang juga sebagai Calon Presiden Petahana, diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres 2019. Hal tersebut, menurutnya telah diatur dalam peraturan pemerintah melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Didalam rapat komisi II, akhirnya KPU, Bawaslu dan Komisi II menyerahkan kepada Pemerintah. Oleh Pak Tjahjo (Mendagri) bahwa akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Karena Presiden bagaimanapun Capres 01 (Jokowi), tetap adalah seorang Presiden yang dia memiliki hak untuk kesehatan dan keamanan,” kata Fritz di Kawasan Gondangdia Jakarta, pada Minggu (30/9).

Baca juga:  Akibat Ledakan Ponsel, CEO Cradle, Nasrin Hassan Tewas di Tempat Tidurnya

Dia mengungkapkan, seharusnya penggunaan pesawat kepresidenan diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Namun pada akhirnya disepakati KPU dan Bawaslu untuk diserahkan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Peraturan pemerintah terkait pesawat kepresidenan ini juga baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye.

“Ada peraturan pemerintahnya, saya lupa. Karena baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye. Waktu itu ada pertanyaan saat rapat pesawat presiden boleh atau tidak. Harusnya diatur dalam PKPU Kampanye tapi tidak diatur dalam KPU,” ungkap Fritz.

Fritz menjelaskan, meski terdaftar sebagai Capres 2019, Jokowi tetaplah seorang Presiden yang perlu dijaga keamanannya, karena itu lanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperbolehkan menggunakan pesawat khusus presiden saat kampanye.

Baca juga:  Jokowi; "Menteri dan Para Kepala Daerah Pangkas Rencana Belanja yang Tidak Prioritas"

“Konstitusi yang melekat pada seorang Presiden. Diperaturan Pemerintahnya diperbolehkan. Mohon maaf saya juga lupa (nomor peraturan pemerintah-nya), tapi itu ada,” jelas Fritz.

Diketahui Presiden Joko Widodo, telah resmi terdaftar sebagai salah satu Capres di Pilpres 2019, berpasangan dengan Ma’ruf Amin, dan menjadi Paslon dengan Nomor Urut 01.

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *