Terkait Kasus Penyimpangan Dana Bantuan Korban Banjir Manado, AMTI Minta Kejagung Harus Cari Pembuktian Materil bukan Formilnya

Hukum, SULUT7 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), melalui ketua umumnya Tommy Turangan SH, meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah yang diperuntukan untuk warga Kota Manado, yang terkena dampak banjir bandang, yang menerjang Kota Manado, pada Januari 2014 lalu.

Kasus tersebut, menjadi hangat dimasyarakat Sulawesi Utara, belakangan ini, dimana Sang Walikota Manado sempat dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Reoublik Indonesia untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dan pada Selasa 2 Oktober lalu, Walikota Manado GSVL memenuhi panggilang Kejagung tersebut.

Baru-baru ini, Kaban BPBD Pemkot Manado, juga sempat menyebut nama Roy Roring, yang pernah menjadi Plt Walikota Manado, dalam dugaan kasus tersebut.

“Bola panas sudah digulirkan, dalam kasus ini, siapakah yang akan terkena bola tersebut, kita tunggu saja langkah kejagung,” kata Ketum AMTI Tommy Turangan.

Ia pun meminta, agar pihak langkah-langkah dari Kejagung dalam mengusut kasus ini, tidak pandang bulu, siapa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut harus dipanggil dan diperiksa, agar penyelesaian kasus ini segera terungkap, siapa sebenarnya aktor dibalik kasus tersebut.

Baca juga:  Justru menurut kamarudin kesalahan bukan dari anak karena prilaku itu mereka dapat dari ajaran yang diterima dari orang yang selalu menjadi panutannya seperti orang tua dan guru bila disekolah

“Terkait penyebutan nama Bupati Minahasa (ROR), itu tidak masuk akal, karena sepengetahuan saya ROR masuk sebagai Plt Walikota Manado pada 8 Desember 2015, dan keluar 9 Mei 2016, dan dana tersebut masuk ke rekening Pemkot Manado,” kata Turangan.

Ia pun menegaskan selaku Ketum AMTI, ia meminta agar Kejagung jangan terkecoh dengan keterangan saksi yang diberikan, seperti halnya yang disampaikan oleh Kaban BPBD Pemkot Manado, dan Walikota Manado, yang baru dimintai keterangannya Selasa lalu (2/10). Karena Kejagung harus cari pembuktian Materilnya, bukan pembuktian formil.

“Kasus ini harus diungkap secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi, harus diungkap ke publik siapa yang menjadi aktor utama dalam penyimpangan dana tersebut, jangan ada didusta sesama penegak hukum, hukum harus ditegakan, karena hukum merupakan panglima di Republik ini, jangan ada konspirasi yang membuat pelemahan penegakan hukum dinegara kita, atau dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga membuat kasus ini terhenti tanpa ada kejelasan atau titik terang,” tegas Turangan, yang merupakan aktivis yang vokal ini.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang Oleh Caleg Nasdem di Kampar

Ia menambahkan bahwa penyimpangan dana sebesar itu untuk kemanusiaan harus dipertanggung-jawabkan dengan baik, jangan ada yang disembunyikan.

“Kejagung harus berani ungkap siapa penggunanya, dan harus berani bertanggung-jawab, tidak ada manusia yang kebal hukum di negeri ini, hukum harus ditegakan, dengan tidak pandang bulu, hukum adalah panglima, itu sudah,,” tegas Tommy Turangan SH, Alumnus FH Unsrat Manado.

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *