Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.co.id – Entah bagaimana awal ceritanya sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu masukkan anggaran sebesar Rp 613.200.000 di APBD TA 2017 untuk membeli 1 unit mobil mewah jenis Toyota Camry dan dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat.
Anehnya lagi, keberadaan mobil yang dihibahkan kepada salah satu instansi penyidik tersebut, saat ini tidak terlihat di lingkungan Kejari setempat.
Terkait adanya penyerahan hibah mobil mewah ke Kejari Rantauprapat yang menjadi perbincangan diberbagai unsur masyarakat itu dibenarkan Sekdakab Labuhanbatu H. Ahmad Muflih SH namun menyatakan bukan dirinya yang mengusulkan pemberian hibah mobil mewah dimaksud.
Hal itu dikatakan Sekdakab Labuhanbatu, H.A.Muflih menjawab pertanyaan wartawan dipelataran parkir kantor DPRD usai pelaksaan sidang Paripurna Pembahasan Tata Tertib Pengangkatan Wakil Bupati Labuhanbatu, Selasa (30/10/2018).
“Pada saat itu Sekdanya bukan saya, tetapi Sekdakab sebelumnya, tapi mobil itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat” jawabnya singkat.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari menjawab wartawan diruang kerjanya menyebutkan kalau dirinya baru tahu adanya pemberian hibah 1 unit mobil mewah tersebut, Selasa (30/10).” Ini baru tahu saya, karena pada saat itu, Badan Anggaran DPRD tidak pernah membahas anggaran atas usulan hibah untuk pembelian mobil itu” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa usulan itu lepas dari konsentrasi kawan-kawan di banggar, itu diketahuinya karena saat itu dirinya salah seorang anggota DPRD yang berada di Banggar.
Pihak eksekutif pada waktu mengajukan usulan dana hibah tidak menguraikan peruntukan dana dimaksud, sehingga banggar tidak membahas secara mendetail.
“Mengenai usulan anggaran hibah mobil dimaksud, tidak ada diurai atau dikupas dalam Banggar karena saat pengajuan usulan anggaran untuk hibah, pihak eksekutif biasanya tidak menyebutkan nama dan jenis barang yang bakal dihibahkan, jadi luput dari perhatian kita,” ungkapnya
Disinggung lagi, apakah proses pemberian hibah 1 unit mobil mewah jenis Toyota Camry ini menyalahi aturan dalam proses administrasinya? Dahlan tidak memberikan komentar namun ia hanya tersenyum sambil mengantarkan sejumlah wartawan keluar dari ruangannya.
(AM)*